detikcyber.com, Jakarta – Terkait kasus suap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, KPK (Komisi Pemberatasan Korupsi) resmi menahannya. Selain itu juga mengamankan Bupati Temanggung terpilih Muhammad Al-Khafidz. Al-Khafidz yang diketahui merupakan suami dari Eni Maulani Saragih, tersangka kasus suap kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Selain Al-Khafidz, KPK juga mengamankan dua orang staf Eni Maulani Saragih (EMS), pada Sabtu (14/7/2018) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di rumah EMS di daerah Larangan, Tangerang,” terang Basaria Panjaitan Wakil Ketua KPK di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018).
Menurunya, KPK masih memeriksa Muhammad Al-Khafidz (MAK) untuk mengetahui aliran uang dan perannya dalam kasus tersebut. KPK akan menelusuri jika ada kaitan antara kasus suap tersebut dengan gelaran Pilkada di Temanggung yang digunakan sebagai dana kampanye,”jelas Basaria.
Dikabarkan sebelumnya, KPK menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap terkait MoU kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Eni Maulani Saragih diduga telah menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Kommitmen fee tersebut diberikan oleh pihak swasta Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited agar proses penandatanganan MoU pembangunan PLTU Riau-1 berjalan lancar. KPK menduga uang suap sebesar Rp 500 juta itu merupakan penerimaan keempat dari Johannes. Adapun total nilai suap yang diberikan Johannes sebesar Rp 4,8 miliar. Dengan rincian tahap pertama uang suap diberikan pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar.Tahap kedua, Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan tahap ketiga sebesar Rp 300 juta pada 8 Juni 2018. Selanjutnya lembaga anti rasuah menyita uang sebesar Rp 500 juta saat mengamankan TM (Tahta Maharaya), staf sekaligus merupakan keponakan Eni, pada Jumat, (13/7/2018) lalu.(Dido)