detikcyber.com, Tulungagung – Inisial AK warga Kecamatan Kauman Tulungagung yang diduga terlibat Korupsi pekerjaan proyek jalan wilayah Tulungagung tahun Anggaran 2018, yang sempat masuk daftar pencarian orang ( DPO ) Kejaksaan Negeri Tulungagung, akhirnya menyerahkan diri
Dia menyerahkan diri setelah sempat buron hampir lima bulan ini.
Kejari Tulungagung, Ahmad Muchlis,S H, M H melalui Kastel, Agung Tri Radityo,S H. M H menyatakan bahwa AK menyerahkan diri datang kekantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, Rabu ( 5/10 ), sekitar pukul 15.00 wib, ucapnya
AK di periksa sekitar pukul 19.00 wib lanjutnya usai diperiksa dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Surabaya Jawa Timur, terang Agung Kamis ( 6/10 )
Pelaku merupakan dalam perkara pengerjaan ruas jalan Jeli Picisan, Tenggong – Purwodadi, Sendang – Penampihan, Boyolangu – Campurdarat anggaran tahun 2018, tandasnya ( A70 )