detikcyber.com, Tulungagung – Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ahmad Muchlis,SH.MH menyampaikan, Restorative Justice pendekatan penyelesaian konflik hukum digelar melalui mediasi antara korban dan terdakwa yang juga bisa dapat melibatkan perwakilan dari masyarakat secara hukum
Restorative Justice ( RJ ) ini prinsipnya penegakan hukum dalam pendekatan penyelesaian tindak pidana yang menitik beratkan pada pemulihan korban dan bukan penghukuman yang dapat dijadikan instrumen pemulihan masing masing para pihak yang terlibat, ucapnya Jum’at ( 14/10 )
Menurutnya, kampung RJ ini sangat bagus programnya juga sudah dilaunching oleh pendahulu di salah satu desa di kecamatan ngunut, ini bagian pilot project Desa dan Kelurahan akan kita lanjutkan, untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat ditengah masyarakat dengan penerapan yang secara baik pula, RJ ini tandas dia tidak hanya perkara umum, tapi, dalam perkara lain seperti, perkara cek cok suami istri, penipuan dan lainnya, kami selalu terbuka kepada masyarakat dalam mencari kepastian hukum, terangnya
Kedepan dalam pendekatan RJ ini tandasnya Kejaksaan Negeri Tulungagung akan melakukan road show kedesa dan kelurahan, “mohon dukungannya serta pemberitaan yang akurat dan berimbang”, kampung RJ katanya memberikan sebuah kepastian hukum manfaat dan keadilannya dapat dirasakan dikemas bersama kearipan lokal, peradilannya sederhana, cepat dan biayanya ringan, sehingga kepastian hukum dan keadilan masyarakat dapat terpenuhi, ungkapnya ( A70 )