detikcyber.com, Kajen – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari, S.H., M.H. bersama Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H. melakukan pemusnahan barang bukti periode Nopember tahun 2022 sampai dengan April 2023 dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Rabu (24/5/2023).
Turut hadir pada acara pemusnahan itu Kasat Reskrim Isnovim Ch. S.H, M.H., Kasat Resnarkoba AKP. Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H., Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pekalongan, Alexius Brahma Tarigan, S.H., Kasi Pidsus R. Evan Adhi Wicaksana, S.H., M.H., Kasi Pidum Beni Agus Setiawan, S,H., Kasi Perdata dan TU Andi Tri Saputro, SmH , M.H., Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Muhammad Isa Yeihansyah, S.H., Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan Ishlakhul Millah, Kepala Badan Narkotika Nasional Batang Khrisna Anggara, S.H., M.Si. dan Kasubagbin Kejari Kabupaten Pekalongan Purwo Edi A., S.H.
Kejari Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari menyampaikan bahwa Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka ini bisa menambah kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum.
Feni Nilasari selanjutnya menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh keputusan yang tetap dari Pengadilan Negeri Pekalongan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan adalah merupakan barang bukti periode November 2022 sampai dengan April 2023.
” Pemusnahan barang bukti merupakan suatu tindak lanjut penegakan hukum dari aparatur penegak hukum “, tutur Feni Nilasari.
Sementara itu Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, ditemui usai pemusnahan barang bukti menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan pemusnahan barang-bukti tersebut.
Mengingat barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekalongan dan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan upaya mencegah penyelewengan barang bukti, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat pada aparat penegak hukum.
“Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan yang memusnahkan barang bukti dengan cara dibakar secara terbuka, sehingga bisa diketahui masyarakat. Ini dapat menambah kepercayaan masyarakat kepada para aparat penegak hukum,” ujar AKBP Wahyu Rohadi.
Kapolres Hadiri Pemusnahan Barang Bukti, Ini Rinciannya
Dalam laporan yang disampaikan oleh Kasi Pengolahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Isa Yeihansah, bahwa rekapitulasi perkara dan barang bukti tahun 2023 diantaranya tindak pidana narkotika 5 perkara dengan BB 11,74522 gram sabu, tindak pidana psikotropika 2 perkara dengan BB 20 butir pil Alprazolam.
“Untuk tindak pidana UU Kesehatan 7 perkara dengan BB 2068 butir pil kuning berlogo MF, 105 butir pil Hexymer, 19 botol cairan infus vitamin C dan 350 bungkus jamu berbagai macam merk. Sedangkan tindak pidana kekerasan seksual 1 perkara dengan BB 1 buah sayatan daging,” ujarnya. Pemusnahan barang barang bukti dengan cara dibakar. ( LELES CASPER )