detikcyber.com, Karanganyar – Usai dilakukan pemeriksaan yang kedua kalinya akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, menahan Kepala Desa Girimulyo Suparno, Senin (26/08/2019). Penahanan tersangka yangakrab dipanggil Menje ini dilakukan selama 20 hari ke depan. Sementara, tersangka dititipkan di lembaga pemasyarakatan (LP) Klas I Surakarta, sebagai tahanan titipan Kejari Karanganyar.
Suhartoyo Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Karanganyar mengatakan, penahanan dilakukan terhadap Suparno sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa dan pungutan liar pendaftaran tanah sistematika lengkap (PTSL).
Menurut Kajari, penahanan terhadap tersangka ini dilakukan berdasarkan alasan subyektif dengan pertimbangan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” kata Kajari, Senin (26/08/2019).
Dijelaskan oleh Kajari, total kerugian negara sebesar Rp 1,1miliar lebih, dengan perincian, PTSL kerugian mencapai Rp 623 juta, sedangkan untuk kerugian negara dugaan penyelewengan dana desa sebesar Rp 389 juta.
Modus yang dilakukan tersangka, dengan menggunakan cara dengan tidak melaksanakan kegiatan yang dananya sudah dicairkan, juga ada yang merupakan kegiatan fiktif dan juga diduga ada yang dimark up. Temasuk dana aspirasi dari anggota DPRD Karanganyar.
Dari hasil klarifikasi yang kita lakukan, membenarkan jika para anggota DPRD tersebut memberikan dana bantu. Namun tenyata, tidak dilakukan sepenuhnya oleh tersangka,” jelas Kajari.
Sementara itu, tersangka, melalui kuasa hukumnya, Ari Santoso menyesalkan langkah penyidik yang langsung melakukan penahanan tehadap kliennya tersebut.
Kami selaku kuasa hukum, menyesalkan langkah penyidik yang langsung menahan tersangka dengan alasan subjektif. Atas penahanan ini, nanti akan kita ajukan penangguhan penahanan,” katanya.
Sebelumnya, Suparno yang merupakan kepala desa Girimulyo, dilaporkan warganya terkait dugaan penyelewengan dana desa dan dugaan pungutan liar PTSL.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Suparno ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejari Karanganyar.(Ru)