detikcyber.com, JAKARTA – Lembaga antirasuah KPK akhirnya menetapkan tiga pejabat Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Bengkulu sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Ketiga tersangka adalah Apip Kusnadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa II pada Satuan Kerja PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu, M. Fauzi selaku Kepala Satker PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu dan Edi Junaidi, Kepala Satker PJSA BWS Sumatera VII Bengkulu.
Mereka diduga memberikan suap kepada Kepala Seksi (Kasie) III Intelijen Kejati Bengkulu, Parlin Purba soal pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek di BWS Sumatera VII Bengkulu Tahun anggaran 2015-2016.
“Dalam penanganan pengembangan perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka,” demikian dikatakan Febri Diansyah Juru Bicara KPK , Rabu (26/12).
Mereka bertiga yaitu Apip, Fauzi dan Edi Junaidi diduga telah memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada Parlin dalam dua tahap, merupakan kesepakatan dari permintaan sebelumnya sebesar Rp185 juta. Dengan maksud agar tak mengusut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi Air Nipis Seginim dan proyek rehabilitasi jaringan irigasi primer sekunder kiri daerah irigasi Air Manjunto di Kabupaten Mukomuko.
Febri menyebut, uang suap yang diberikan tiga tersangka kepada Parlin itu merupakan bagian dari kesepakatan antara BWS Sumatera VII Bengkulu dengan sejumlah rekanan yang menggarap proyek di lingkungan BWS Sumatera VII Bengkulu.
Berdasarkan kesepakatan, setiap rekanan menyetorkan uang fee sebesar 6 persen dari total nilai proyek yang mereka garap.Fee tersebut dibagi ke sejumlah pihak. Sebesar 3 persen sebagai dana operasional yang terdiri dari 2 persen untuk operasional BWS Sumatera VII Bengkulu dan 1 persen untuk operasional Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) yang disetorkan kepada Kasubag TU.
“Sementara 3 persen lainnya terbagi atas 1 persen untuk kepentingan pribadi Kepala BWS Sumatera VII Bengkulu dan 2 persen untuk biaya atau fee keamanan aparat penegak hukum,” terang Febri.
Akibat perbuatannya itu ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Taun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Dido)