Satreskrim Polres Wonogiri Berhasil Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan di Purwantoro
Satreskrim Polres Wonogiri Berhasil Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan di Purwantoro

detikcyber.com, Wonogiri – Tim Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengamankan tiga pelaku pengeroyokan dengan korban Yanto (39) warga Jalan Pasir Putih, Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo.

Ketiga tersangka pelaku pengeroyokan adalah R (28) warga Kecamatan Purwantoro, Wonogiri, JS (23) warga Kecamatan Parang, Magetan dan RH (30) Kecamatan Girimarto, Wonogiri.

Kasat Reskrim Polres Wonogiri Iptu Ghala Rimba Doa Sirrang, mengatakan saat kejadian pengeroyokan berlangsung korban Yanto, yang sedang makan di salah satu warung di Desa Kenteng, Kecamatan Purwantoro Wonogiri.

“Awal mula kasus pengeroyokan dimuai saat korban tiba-tiba didatangi oleh dua pelaku dan membawa sekitar 10 orang. Tanpa basa- basi terjadilah pengeroyokan, yang membuat korban mengalami luka dan mendapatkan perawatan dari dokter,” ungkap Kasatreskrim Iptu Ghala kepada detikcyber.com gelar perkara press rilis, di Mapolres Wonogiri, Selasa (12/01/2021).

Selain mengamankan ketiga orang pelaku pengeroyokan, tim Satreskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya senjata tajam yang berupa clurit dan pecahan piring.

“Dan untuk barang bukti (BB) hanya ada dua yakni clurit dan pecahan piring,” tandas Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Ghala.

Dari pihak korban dan ketiga tersangka sudah melakukan mediasi, namun proses hukum tetap berlanjut.

“Kedua pihak sudah melakukan mediasi. Hasil mediasi diharapkan dapat meringankan tuntutan bagi para pelaku,” cetus Kasatreskrim Iptu Ghala.

Sementara itu salah satu dari tersangka pengeroyokan RH (30) saat ditanya oleh Kasatreskrim mengakui jika saat kejadian tersebut bersama dua temannya dalam keadaan mabuk.

“Kami bertiga pada waktu itu dalam keadaan mabuk. Sehingga saat diajak bicara juga tidak nyambung. Terkait dengan senjata tajam clurit yang dibawanya, dikatakan hanya untuk menakut-nakuti saja,” ungkap RH kepada detikcyber.com saat gelar perkara press rilis di Mapolres Wonogiri, Selasa (12/01/2021).

Akibat perbuatannya tersebut ketiga pelaku diancam dengan pasal 170 KUHP dan Undang Undang Darurat RI 12 Tahun 1951 dengan ancaman 5 tahun penjara.

Wartawan : Wiwik BP

Editor : Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Speed up and optimize your PC with CCleaner

CCleaner is the number one tool for cleaning your PC.
It protects your privacy and makes your computer faster and more secure.

Exiting Little Pharma | VHS MIDNIGHT STYLE | Cyber Dream Records where can u buy steroids can you really buy anabolic steroids online, buy dianabol blue hearts uk - heroes past and present HSA warns about 2 'health' products that contain steroids, dangerous steroids usa online 'pharma bro' martin shkreli denied release from prison to work on coronavirus cure