Detikcyber.com Solo ( 24/6/18).
Aktivis anti Korupsi yang juga anggota Gerakan Anti Korupsi Indonesia ( GAKI ), Bambang Sugeng kembali melaporkan Siti Chomsyah yang merupakan istri calon bupati (cabup) Karanganyar Juliyatmono ke Komisi Pemberantasan Koripsi ( KPK ) di Jakarta ( 22/6 )
Bambang . mengatakan laporan ini sebagai upaya untuk mempercepat proses penyelidikan terkait dugaan adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan Siti Chomsyah yang merupakan istri calon bupati (cabup) Karanganyar Juliyatmono.
“ Kami mengambil langkah melaporkan kembali Siti Komsiah ke KPK, setelah sebelumnya di laporkan ke Kejaksaan Tinggi Semarang, pelaporan ini supaya penanganan kasus dugaan korupsi ini bisa lebih cepoat dan efektif” Ujar Bambang
Pelaporan ke KPK sendiri di lakukan Bambang pada tanggal 22 Juni 2018 yang lalu, atas nama pribadi ( bukan organisasi ). Pelaporan ini di maksutkan agar penanganan kasus yang sudah di laporkan ke Kejati segera di tindak lanjuti dan jika Kejati tidak segera bertindak dirinya berharap KPK bisa mengambil alih penyelidikan atas kasus tersebut.
“ Setidaknya kami berharap KPK bisa m,elakukan penyelidikan atau setidak bisa melakukan supervisi pada lembaga penegakan hukum yang lain yang juga mendapat laporan tentang hal ini “ ujarnya
Bambang mengatakan transaksi mencurigakan yang berkakibat terparkirnya rekening gendut yang diduga bersumber dari pendapatan yang tidak wajar, di salah satu lembaga keuangan non perbankan di Kabupaten Karangayar tersebut. Harus segera diselidiki, pertama : karena terlapor adalah isteri seorang Bupati. Apalagi besarnya jumlah uang yang berada di Lembaga Keuangan Non Perbankan tersebut jumlahnya diduga mencapai Miliaran Rupiah jauh lebih besar dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ( LHKPN ) yang dilaporkan terlapor.
Kedua, kasus ini merupakan modus baru penimbunan uang pejabat Negara, dimana uang di simpam pada sebuah lembaga non perbankan yang tidak masuh dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga luput dari pantuan PPATK.
Ketiga, uang puluhan miliar rupiah yang “diparkir” di Lembaga Keuangan Non Perbankan itu diduga diperoleh secara tidak wajar karena diduga merupakan hasil fee sejumlah proyek dan pengadaan tenaga harian lepas (THL) di Bumi Intanpari.
“Kami melakukan penelusuran soal transaksi mencurigakan ini semenjak tahun 2016 hingga 2018. Kami mencurigai adanya transaksi tidak wajar, apalagi seaktu aka nada hajatan Pilkada di mana suami terlapor melakukan penarikan uang besar besaran dalam bberapa hari secara langsung,” kata Bambang.
Bambang menegaskan total dana keluarga terlapor yang “terparkir” di Lembaga Keuangan Non Perbankan ini, nilainya mencapai Puluhan Miliar Rupiah, dan diduga tidak berada di satu lokasi lembaga saja.
“Kami sudah memperoleh tanda terima dari KPK dan dalam waktu dekat kami akan menyusuli laporan kami dengan data data pendukung yang lain,” katanya.
Bambang menegaskan. Meskipun laporan waktu pelaporan istri Juliyatmono ke KPK di lalkukan pada saat berlangsungnya Pilkada, di mana suami terlapor meruapakan salah satru paslon yang akan maju dalam Pilkada Kabupaten Karanganyar, namun hal ini sama sekali tidak ada kaitanya dengan masalah politik, apalagi dirinya bukanlah warga yanhg berasal dari Kabupaten Karanganyar.
“ Semua laporan terkait transaksi mencurigakan ini, murni terkait penegakan supremasi hukum dan sama sekali tidak ada kepentingan politik , karena data yang kami peroleh dalam penelusuran ini sudah kami peroleh jauh hari sebelum pelaksanaan kontestasi politik saat ini : tegas Bambang *