SEKRETARIS DAN BENDAHARA KONI KABUPATEN PEKALONGAN PERIODE TAHUN 2019 – 2023 DIJADIKAN TERSANGKA DANA HIBAH KONI
SEKRETARIS DAN BENDAHARA KONI KABUPATEN PEKALONGAN PERIODE TAHUN 2019 – 2023 DIJADIKAN TERSANGKA DANA HIBAH KONI

detikcyber.com, Kajen – Hal ini disampaikan Kajari Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari, S. H., M.H. pada Konferensi Pers melalui Kasi Intel Alex Brahma Tarigan, S.H. yang didampingi Kasi Pidsus Mustofa, S.H. di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Senin ( 26/2/2024 )

Alex Brahma Tarigan lebih lanjut menjelaskan bahwa mengenai penetapan tersangka awalnya kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan telah melakukan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum terkait dengan penggunaan pengelolaan dana KONI tahun 2021-2022.

Setelah tim penyidik bekerja mengumpulkan serangkaian alat bukti, akhirnya kami menetapkan dua orang tersangka yang berinisial TS selaku sekretaris KONI Kabupaten Pekalongan dan satu orang tersangka lagi berinisial B selaku bendahara KONI Kabupaten Pekalongan dalam dugaan penyimpangan penyaluran dana hibah KONI 2021 sampai dengan 2022.

” Kami menetapkan dua orang tersangka, kami juga melakukan penahanan terhadap keduanya mulai tanggal 20 Februari 2024 berdasarkan Surat Perintah Penahanan
dan melakukan penahanan selama 20 hari terhadap kedua tersangka “, jelas Alex Brahma.

Kasi Intel lebih lanjut menjelaskan pasal yang menjerat keduanya, Adapun dasar hukum terkait penetapan tersangka tersebut merujuk pada pasal 1 angka 2 dan pasal 1 angka 14 KUHAP. Jadi penentuan penetapan tersangka tersebut telah melalui serangkaian tindakan penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti lengkap dulu baru kita tetapkan tersangkanya.

” Jadi terhadap kedua tersangka itu diduga melakukan tindak pidana dalam penyimpangan penyaluran dana hibah KONI tahun anggaran 2021-2022 “, jelasnya,

Pada kesempatan itu Kasi Pidsus Mustofa menjelaskan bahwa ancaman kedua tersangka tersebut
pidana paling maksinal 20 tahun.

Mustofa lebih lanjut mengatakan untuk tahun 2021, KONI mendapat dana hibah sebesar Rp 650 juta, sedangkan untuk tahun 2022, KONI mendapatkan dana hibah sebesar kurang lebih Rp 3,2 miliar.

” Jadi kedua tersangka, it mempertanggungjawabkan dana hibah KONI itu yang tidak sesuai dengan ketentuan “, ucapnya.

Lebih lanjut Kasi Pidsus Mustofa menjelaskan bahwa modusnya, berdua ini di mana sekretaris ini, si TS, dia sudah menyiapkan stempel-stempel toko-toko yang palsu, sedangkan si B selaku bendara dia sudah menyiapkan nota.

” Jadi pembuatan LPJ itu dalam waktu satu hari itu sudah dibuat selesai” jelas Mustofa.

Setelah kita konfirmasi ke pihak toko-toko ternyata tidak ada pembelian di toko-toko tersebut.

Estimasi kerugian kurang lebih sekitar Rp 535 juta.

Nah, ini masih kami dalami keterkaitan pihak-pihak lainnya yang bertanggungjawab terkait dengan penggunaan dana hibah.

Banyak, jadi terkait dengan seperti misalnya sarung tinju, ternyata tidak dibeli di tempat itu, tapi di LPJ nya ada. Setelah kami konfirmasi, baik di pihak toko maupun di pihak yang bersangkutan membuat LPJ, memang dia dalam membuat LPJ itu disesuaikan dengan RAB yang sebelumnya sudah dibuat.

Pada saat pembuatan LPJ itu kan memang ada beberapa pihak, dari mulai pengurus KONI tapi sementara ini kami masih dalami terkait dengan perbuatan pihak-pihak yang ada di situ. Soal ada tidaknya tersangka lain, ini masih kita dalami.

Memang yang berdua ini, dia sudah mengakui bahwa dia menyiapkan nota dan stempel yang terkait dengan pembuatan LPJ.

Soal ini inisiatif dia sendiri atau ada pihak lain, nah itu sedang kita dalami. Karena sementara ini mereka bilangnya dia sendiri yang ini.

Paling tidak ada separo cabor lah (yang dipalsukan notanya)

Mengakhir konferensi Persnya Kasi Intel Alex Brahma Tarigan menambahkan bahwa dengan penetapan tersangka ini, perkaranya sudah selesai. Belum, Ini masih akan terus kami lanjut dalami. Kita juga masih mengejar waktu karena masa penahanan 20 hari, nanti walaupun dapat diperpanjang, tapi kita fokuskan untuk dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

” Jadi, ya, kemungkinan masih ada (penetapan tersangka lain) “, uacapnya.

Jadi nanti selain pakta perkembangan dalam penyidikan, mungkin nanti dalam pakta persidangan juga kita nilai apakah memang masih ada keterlibatan pihak-pihak lain.

Saat ini tersangkan masih kami tahan di Rutan Pekalongan.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (20/2/2024).

Sebelum-sebelumnya kita sudah melalukan pemeriksaan saksi, penggeledahan juga, termasuk kita sudah memeriksa ahli dan melakukan penghitungan oleh ahli. Jadi alat bukti yang kita miliki sekarang ada keterangan saksi, surat, keterangan ahli, ditambah keterangan tersangka.

Sementara ini memang untuk terkait dengan kerugian negara itu terkait dengan pembelian yang fiktif-fiktif itu dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dan kemarin data-data yang kami temukan itu udah kami sampaikan ke ahli. Ahli sudah menilai, mana yang bisa dipertanggungjawabkan dan mana yang tidak. Nah, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itulah yang dihitung (sebagai kerugian negara).

” Kami masih mengundang saksi-saksi lain, sampai hari ini pun kami masih. Karena tadi itu, untuk mengejar supaya cepat kita limpahkan”, jelasnya.

Sampai sekarang saksi yang kami periksa ada 50-an orang lebih. Dari KONI sendiri, termasuk dari toko-toko juga.

( LELES CASPER )

Speed up and optimize your PC with CCleaner

CCleaner is the number one tool for cleaning your PC.
It protects your privacy and makes your computer faster and more secure.

Exiting Little Pharma | VHS MIDNIGHT STYLE | Cyber Dream Records where can u buy steroids can you really buy anabolic steroids online, buy dianabol blue hearts uk - heroes past and present HSA warns about 2 'health' products that contain steroids, dangerous steroids usa online 'pharma bro' martin shkreli denied release from prison to work on coronavirus cure