detikcyber.com, Sidoarjo – Pemkab Sidoarjo tengah mempersiapan kesiapan dan peraturan dalam penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) muncul wacana akan diberlakukan lockdown skala desa. Dengan kebijakan lockdown skala desa dengan tujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan cara melokalisir pasien yang terkonfirmasi positif serta memudahkan petugas medis melakukan 3 T (Tracing, Testing dan Treatment).
Pernyataan untuk memberlakukan lockdown skala desa disampaikan oleh Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono kepada detikcyber.com saat dikonfirmasi seusai memimpin rapat persiapan PPKM, yang bertempat di Pendopo Delta Wibawa, Sabtu (09/01/2021).
“Nantinya tekhnik di lapangan yang akan menentukan apakah desa tersebut masuk dalam kategori zona merah ataupun tidak wewenang nya ada di kepala dinas kesehatan yang mengecek”, ungkap Hudiyono.
Penerapan lockdown bagi desa zona merah, yang rencananya akan diberlakukan bersamaan dengan penerapan PPKM yang akan berlangsung selama 14 hari mendatang mulai tanggal 11 – 25 Januari 2021.
Lockdown skala desa zona merah merupakan kebijakan lokal kabupaten sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 yang saat ini terus naik. Rumah sakit rujukan di RSUD Sidoarjo kondisinya sudah overload.
Pemkab Sidoarjo bersama jajaran Forkopimda Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, Dandim 0816 Letkol Inf M. Iswan Nusi dan Kejari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono menilai bagi desa yang masuk dalam kategori zona merah akan diberlakukan lock down, itu pun jika forkopimda nanti menilai efektif dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo.
“Masih kita pelajari terlebih dahulu, apakah nanti akan kita terapkan lock down tingkat desa ataupun operasi yustisi yang lebih dimasifkan sampai ke tingkat desa. Kita akan menunggu dulu data laporan pesebaran pasien Covid-19 dari dinas kesehatan,”pungkas Huduyono.
Wartawan Budy Prasetyo
Editor Redaksi