detikcyber.com, Boyolali – Pemandangan yang nampak berbeda saat gelar konferensi pers yang dilakukan oleh Polres Boyolali, Selasa (23/02/2021) pagi.
KBO Satreskrim Polres Boyolali, Iptu Wikan, mengatakan selain pihaknya memberikan informasi kepada masyarakat, Kami juga akan memberikan hak-hak kepada kaum difabel dan berinovasi dengan mengikut sertakan Polwan Polres Boyolali untuk memberikan isyarat. Agar kaum difabel juga menerima haknya untuk mendapatkan informasi dari Polres Boyolali.
Briptu Rahma merupakan anggota Sipropam Polres Boyolali dengan seksama memainkan kedua tangannya mengikuti apa yang telah disampaikan oleh Iptu Wikan yang selaku sebagai Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Boyolali dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Boyolali”, terang KBO Satreskrim Polres Boyolali, Iptu Wikan kepada detikcyber.com.
Hari ini ada total 5 kasus yang digelar oleh Polres Boyolali dalam Konferensi Pers, diantaranya kasus yang pertama kasus pencurian dengan pemberatan. Dimana pencurian KBM Honda Brio dengan Nopol. B-1602-WZS yang terjadi di wilayah Kecamatan Banyudono. Korban dengan tersangka ada kesepakatan untuk sewa menyewa, dikarenakan pelaku merasa membutuhkan uang. Akhirnya pelaku mengambil KBM Honda Brio tersebut dengan menggunakan kunci duplikat yang sudah diambil pelaku sebelumnya.
“Selanjutnya, kasus kedua adalah kasus penipuan dan penggelapan. Dimana modus korban memberikan uang DP untuk pembelian Elf, saat itu korban yang ditawari oleh pelaku melalui WhatsApp (WA). Kemudian kasus yang ketiga kasus penggelapan mobil rental, dimana pelaku menyewa mobil rental Kijang Innova berwarna putih dengan nopol AD-8788-GM kepada korban yang disewa mulai bulan Maret 2020”, papar KBO Sat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Wikan kepada detikcyber.com
Kemudian untuk kasus keempat adalah kasus persetubuhan dibawah umur atau kasus pencabulan yang terjadi di wilayah Kecamatan Boyolali. Hal ini bermula ketika tersangka (P) yang melakukan hubungan kumpul kebo dengan seorang wanita. Kemudian tersangka melakukan tindak pidana pencabulan terhadap kedua putri kembar yang dibawah umur dari seorang wanita yang menjadi pasangan kumpul kebonya tersebut yang berada dalam satu rumah atau kontrakan.
Dan untuk kasus yang terakhir adalah kasus penganiyaan. Dimana kasu penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka (S) yang dilakukan di TKP Kecamatan Cepogo. Dimana kasus penganiyaan ini dilatarbelakangi karena rasa cemburu, karena istri tersangka (S) sering ditelpon dan diajak bertemu oleh korban.
Dan untuk kedepannya, Polres Boyolali akan berusaha selalu menampilkan juru bicara isyarat dalam setiap kegiatan konferensi pers sebagai terobosan dan inovasi. “Ini Dilakukan dan Bertujuan Untuk Memenuhi Kebutuhan Informasi Bagi Kaum Difabel”, pungkas Iptu Wikan mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond.
Wartawan : Dhiki Prasetyo
Editor : Redaksi