detikcyber.com, Solo – Rabu (17/02/2021) merupakan masa jabatan Walikota Surakarta FX Hadi Rudyatmo dan Wakil Walikota Surakarta Achmad Purnomo periode 2016-2021 berakhir.
Berdasarkan dengan Keputusan Gebernur Jawa Tengah : 131/0002748 Tahun 2021 Tanggal 16 Februari 2021, telah menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta, Ahyani sebagai Pelaksana Harian (PLH) Walikota Surakarta.
Penunjukan Ahyani sebagai PLH Walikota Surakarta ini didasari dari rapat kordinasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri. Dengan hasil rapat tersebut, Sekda di masing-masing daerah akan melaksanakan tugas kepala daerah. Serta sampai kepala daerah yang baru ditetapkan secara definitif.
Walikota Surakarta FX Hadi, berpesan kepada Plh yang sudah resmi ditunjuk, untuk predikat Kota Solo sebagai kota layak huni, kota layak anak ini agar dipertahankan. Kemudian persoalan internal Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat agar segera terselesaikan.
“Konflik internal Keraton sangat berpengaruh terhadap kerukunan warga Solo, Kalau masih ribut terus. Jangan harap Solo akan Kuncoro. Dalam artian Keraton rukun, Mangkunegaran juga rukun, dan pemerintah rukun akan terwujud segitiga, kalau ketiganya rukun semua yang berarti Kuncoro” tegas Rudy saat ditemui detikcyber.com.
Sementara itu, Plh Walikota Solo, Ahyani mengakui dirinya tidak memiliki kewenangan terkait kebijakan pengeluaran. Sehingga disposisi pengeluaran anggaran walikota tidak diperkenankan. Kendati belum ada walikota definitif, perangkat Pemkot Surakarta akan terus menjalankan tugas termasuk penanganan Pandemi Covid-19.
“Kami hanya melaksanakan tugas apa yang sudah direncanakan. Di masing-masing OPD juga sudah punya kegiatan rutin seperti biasa. Dan untuk kebijakan baru, nota, produk-produk hukum maupun nota penjelasan tidak diperbolehkan,” pungkas Plh Walikota Solo, Ahyani kepada detikcyber.com
Wartawan : Dhiki Prasetyo
Editor : Redaksi