detikcyber.com, Jakarta – Rumah salah satu pengurus Partai Persatuan Pembangunan di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan digeledah oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam penggeledahan tersebut lembaga anti rasuah itu menyita uang Rp 1,4 miliar dalam bentuk dolar Singapura.
Menurut Febri Diansyah juru bicara KPK, uang disita diduga terkait dengan kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 ,” katanya di Gedung KPK,Jakarta Selasa (31/7).
Selain rumah pengurus PPP, turut digeledah yakni rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN dan salah satu apartemen di Kalibata City, yang diduga dihuni oleh tenaga ahli politikus PAN tersebut.
Dalam penggeledahan itu penyidik mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah. Satu mobil Toyota Camry ikut disita dari rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN. Ini masih akan ditelusuri lebih lanjut,” terang Febri
Terkait kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka diantaranya Yaya Purnomo, anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono , Ahmad Ghiast, dan Eka Kamaludin. Ahmad Ghiast dan Eka merupakan pihak swasta.
Ke empat tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. (Dido)