detikcyber.com, Solo – Untuk menekan sebaran Covid -19 Polresta Surakarta akan menindak tegas masyarakat yang nekat merayakan malam tahun baru dengan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan tindak tegas warga yang nekat melanggar maklumat Polri,” tegasnya, Senin (28/12).
Ade Safri menyebut pihaknya juga akan menerjunkan tim penyidik kerumunan gabungan untuk antisipasi menghadapi momen pergantian tahun.
Terdapat enam tim pengurai kerumunan di beberapa titik di Kota Solo. Mereka pertama ada imbauan untuk segera membubarkan diri jika menimbukan kerumunan,”tegasnya.
Sementara itu sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Solo terbaru bernomor : 067/3205 pada 19 Desember tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Surakarta.
Dalam SE itu melarang setiap perayaan Hari Raya Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 di tempat hiburan, tempat wisata, rumah makan/ restoran/ kafe, toko modern, pusat perbelanjaan, pusat kuliner, gedung pertemuan, hotel, dan fasilitas umum. ( Yun)