KORUPSI DANA DESA TAHUN 2021 KADES COPRAYAN RUMAHNYA DISITA KEJARI KABUPATEN PEKALONGAN
KORUPSI DANA DESA TAHUN 2021 KADES COPRAYAN RUMAHNYA DISITA KEJARI KABUPATEN PEKALONGAN

detikcyber.com, Kajen – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan sita rumah milik Mutofar di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.

Mutofar merupakan Kepala Desa Coprayan yang divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2021.

Rumah Kades COPRAYAN Mutofar disita Kejari Kabupaten Pekalongan ( foto : Leles )

Dalam putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Ketua Majelis Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono menjatuhkan pidana penjara satu tahun enam bulan pada terdakwa.

Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Tak hanya itu, akibat dari perbuatannya yang mengakibatkan kerugian negara, ia juga dihukum membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp 238 juta.

Apabila sebulan setelah putusan tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian negara. Apabila tidak mencukupi, maka diganti kurungan penjara selama satu tahun.

Menindaklanjuti putusan di Pengadilan Tipikor Semarang tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan akhirnya melakukan penyitaan harta benda milik terpidana Mutofar, Senin, 17 Februari 2025.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Mustofa, dikonfirmasi, Selasa, 25 Februari 2025, membenarkan ada penyitaan harta benda milik terpidana Mutofar di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, pada hari Senin, 17 Februari 2025.

Disebutkan, penyitaan harta benda milik terpidana Mutofar berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor:42/Pid.Sus-TPK/ 2024/PN.Smg, tanggal 16 Oktober 2024, atas nama terpidana Mutofar, dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana desa tahun anggaran 2021 di Desa Coprayan.

Menurutnya, atas korupsi DD tahun anggaran 2021 itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 238.510.384,38.

“Sehubungan dengan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap pada tanggal 16 Oktober 2024, maka satu bulan sesudah itu harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” terang dia.

Disebutkan, harta benda milik terpidana Mutofar yang disita adalah satu rumah atas nama Mutofar di Desa Coprayan.

“Selama kegiatan penyitaan dan proses pemasangan spanduk penyitaan dilaksanakan berdasarkan SOP dan berlangsung dengan aman dan lancar,” ujar dia.

( LELES CASPER )

Speed up and optimize your PC with CCleaner

CCleaner is the number one tool for cleaning your PC.
It protects your privacy and makes your computer faster and more secure.

Exiting Little Pharma | VHS MIDNIGHT STYLE | Cyber Dream Records where can u buy steroids can you really buy anabolic steroids online, buy dianabol blue hearts uk - heroes past and present HSA warns about 2 'health' products that contain steroids, dangerous steroids usa online 'pharma bro' martin shkreli denied release from prison to work on coronavirus cure