detikcyber.com, Karanganyar – Kejari Karanganyar gerak cepat pasca menyita empat unit mobil milik Agung Sutrisno tersangka utama korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kejari Karanganyar kembali menyita satu unit rumah mewah yang terletak di Jalan Badak 1, nomor 08, RT 003 RW 04, Kelurahan/Kecamatan Karanganyar Jawa Tengah.
HARTANTO SH KASIPIDSUS KEJARI KARANGANYAR
Bangunan rumah lantai dua itu terpasang papan plang Kejari perihal penyitaan aset tak bergerak. Di plang itu tertulis rumah disita berdasarkan Penetapan PN Semarang NO.68/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Smg Tanggal 24 September 2024. SHM Nomor 02180 Luas 242 m2.
Hartanto Kasi Pidsus Kejari Karanganyar menerangkan eksekusi penyitaan pada Kamis (26/9/2024) eksekusi dari penetapan PN Semarang, Kamis (27/9/2024),” terangnya Hartanto, Minggu (29/9/2024).
Hartanto menambahkan, bangunan itu disita karena dalam pembelian tanah hingga membangun rumah itu diduga menggunakan uang hasil dari korupsi BUMDES Berjo oleh tersangka Agung Sutrisno dan pemilik rumah tersebut masih ada hubungan keluarga dengan tersangka Agung Sutrisno.
Kami sita dan menjadi salah satu barang bukti TPPU ,” pungkas Hartanto.
Terpisah menurut tetangga sekitar bahwa tersangka Agung Sutrisno jarang bersosialisasi dengan warga sekitar. ( her )