detikcyber com, Karanganyar-Akhirnya Kejaksaan Negeri Karanganyar berhasil menangkap S tersangka kasus dugaan korupsi Bank Karanganyar.
S ditangkap oleh tim penyidik Pidsus bersama Intel Kejari Karanganyar di rumah kos pukul 22.10 WIB di daerah sekitar Kecamatan Laweyan, Selasa (24/9/2024).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, Rabu (25/9/2024).
Hartanto menerangkan, selain mengamankan S pihaknya juga mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bank Karanganyar.,”terangnya.
Dijelaskan, setelah menjalani pemeriksaan, buronan S langsung di angkut ke Rutan Solo sebagai tahanan titipan Kejari Karanganyar.
Sebelumnya, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Karanganyar, menetapkan Direktur Kepatuhan Karanganyar, DS sebagai tersangka kasus korupsi di perusahaan milik Pemkab setempat, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.4,3 miliar.
Selain DS, tim penyidik juga menetapkan S sebagai tersangka yang merupakan salah satu pejabat BPRS Dana Mulya Solo dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila dalam ungkap kasus, Minggu (8/9/2024) menyampaikan, penetapan sebagai tersangka dilakukan, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, serta pemeriksaan 18 saksi.(Her)