detikcyber.com, Karanganyar – Wahyu Agus Pramono Camat Ngargoyoso yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Karanganyar terkait kasus dugaan gratifikasi korupsi BUMDes Berjo hari ini mengembalikan uang negara ke Kejari Karanganyar, Selasa (24/9/2024).
Kepala Kejari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hartanto menerangkan, jumlah uang yang dikembalikan senilai Rp 285 juta dan diserahkan langsung oleh pihak keluarga didampingi kuasa hukumnya di kantor kejari.
Uang tersebut sebagai bentuk pengembalian atas diterimanya terkait kewenangannya sebagai Camat Ngargoyoso,” terang Hartanto.
Selanjutnya dilakukan penyitaan dan dijadikan sebagai barang bukti tindak pidana korupsi penyuapan atau gratifikasi.
Sebelumnya, Kejari Karanganyar telah menetapkan mantan dewan pengawas BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso yakni Agung Sutrisno sebagai tersangka.
Namun Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono menjadi tersangka mendadak dilarikan ke RSUD Kartini dikabarkan mengalami stroke.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Hartanto mengamini dan mengatakan, semula Agus mengeluh sakit sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Kartini untuk diperiksa secara medis untuk observasi dan penanganan kesehatan.
Medis menyebut tekanan darahnya naik. Dan saat ini tengah dirawat di spesialis syaraf RSUD Karanganyar. Sakitnya gejala stroke,”terang Hartanto, Selasa (24/9).(Her)