detikcyber.com, Blitar – Tindaklanjut dari pemekaran kejaksaan, yang dipisah menjadi Kejari Kota Blitar dan Kejari Kabupaten Blitar. Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Blitar, M Yunus di aula kantornya Jalan A Yani Barat, Kota Blitar, mewujudkan komitmennya seperti apa yang pernah disampaikan usai melantik 5 orang pejabat baru Eselon IV yaitu Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Sub Bagian (Kasubag), serta memberikan 6 instruksi yang harus dilaksanakan oleh jajarannya.
Salah satu komitmennya wujudkan penegakkan hukum yang adil dan jaga integritas dan jauhi perbuatan tercela.
Kasi Intel Kejari Kab Blitar, Diyan Kurniawan SH
Wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar patut mendapatkan apresiasi berbagai pihak.
Saat ini Kejaksaan telah memproses Penyelidikan yang naik pada penyidikan seperti disampaikan Disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Blitar Diyan Kurniawan. SH.
“Saat ini status penyelidikan ke penyidikan pada hari ini Selasa, (17/9/2024) Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menaikan status penanganan perkara tindak pidana korupsi salah satu Perusahaan Daerah milik kabupaten Blitar“terangnya.
“Kronologi kasus korupsi pada salah satu BUMD Kabupaten Blitar ini yaitu adanya penyalahgunaan kewenangan dan penyimpanan pada kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh oknum pada perusahaan tersebut” Lanjutnya.
Tentunya patut diapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dalam upaya pemberantasan korupsi sehingga menciptakan budaya anti korupsi diseluruh pelayanan publik Kabupaten Blitar.(Vol)