detikcyber.com, Solo – Bocor dIduga Kredit Usaha Rakyat (KUR) di korupsi. Kasus ini terungkap oleh Kejaksaan Negeri Solo yang lagi melakukan pendalaman terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (KUR) BRI Unit Pasar Kembang Solo pada tahun 2021.
Kepala Kejari Surakarta, DB Susanto, mengungkapkan kasus ini nominal hingga miliaran rupiah kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
” Kasus terkait penyaluran KUR dari APBN yang dilaksanakan oleh BRI Unit Pasar Kembang, Solo” terang Susanto, Kamis (12/09/2024).
Susanto menambahkan, BRI Unit Pasar Kembang Solo menyalurkan anggaran sebesar Rp.5,57 miliar terhadap 241 debitur pada 2021 silam. Namun, modusnya korupsi adalah debitur fiktif.
“Kami temukan tenaga penghubung yang bertugas mengumpulkan identitas calon debitur dan merekayasa dokumen kredit.
Hasilnya pencarian debitur dipotong sebesar sepuluh persen masuk ke kantong pribadi. Dalam pendalaman bersama internal BRI, ditemukan sebanyak 241 pemohon kredit adalah fiktif dan merugikan negara senilai Rp4,42 miliar.
“Banyak pelanggaran yang terjadi dalam kasus ini dan melibatkan banyak pihak, termasuk mereka yang menyetujui pencairan dana,” terang Susanto.
Susanto juga menyebutkan pasal yang akan disangkakan Pasal 2 dan 3 serta Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kerugian negara dalam kasus ini tergolong besar di Kota Solo tahun ini,” tegasnya.
Kasus ini terungkap dipicu setelah adanya laporan terkait kredit macet oleh debitur fiktif,” pungkas Susanto. (Yun/Faris)