detikcyber.com, Ngawi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi, Jawa Timur, pasca menetapkan seorang tersangka kini memanggil sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Ngawi.
Mereka dimintai keterangan terkait kasus korupsi dana hibah pendidikan senilai Rp 19 miliar. Antara lain Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi, Sumarsono. Sekretaris DPRD, Joko Sumaryadi dan Kabag Hukum Setda Ngawi, Apriana.
Selain itu, lembaga penerima hibah juga tak lepas dari pemanggilan kejaksaan seperti Kepala SMK Panti Permadi Siwi 2 Ngrambe dan Kepala TK Dharma Wanita Girikerto.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo, pihaknya terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman dari alur usulan hingga terealisasi dana hibah pendidikan senilai Rp 19 miliar itu,” kata Eriksa (10/9/24).
Sebelumnya,pihak Kejaksaan Negeri Ngawi telah menetapkan dan menahan satu tersangka korupsi dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada Selasa (3/9/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi Susanto Gani menegaskan, tersangkanya Yayan Dwi Murdiyanto merupakan mantan ASN staf Sekretariat DPRD ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Dikbud tahun 2022 senilai Rp 19 Miliar. (Suyudi)