detikcyber.com, Karanganyar – Kejari Karanganyar setelah menetspkan tersangka korupsi Bumdes Berjo kini menetapkan dua orang sebagai tersangka korupsi dan tindak pidanan pencucian uang (TPPU) terkait proses penempatan dana PUD BPR Bank Karanganyar.
Dalam proses penempatan dana tersebut dilakukan antara PUD BPR Bank Karanganyar ke PT BPRS Saka Dana Mulia Solo.
Salah satu dari 2 tersangka korupsi PUD BPR Bank Karanganyar berinisial DS menjabat sebagai Direktur Kepatuhan PUD BPR Bank Karanganyar.
Sementara tersangka lainnya berinisial S merupakan penjabat PT BPRS Saka Sana Mulia kini statusnya buron.
Kajari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila mengungkapkan praktik tindak pidana korupsi dan pencucian yang dilakukan oleh kedua tersangka membuat negara dirugikan 4,3 miliar rupiah, ” terang Robert, Minggu (8/9/2024).
Robert menambahkan dana dari rekening SA yang dikirim ke DA. Kemudian ada juga pembelian emas dan antam sebesar Rp 1 miliar dari hasil dugaan korupsi tersebut. Uang digunakan secara pribadi,” jelas Robert. ( B053 )