detikcyber.com -Tulungaung.- Pemanfaatan aset lahan harus mendapat izin terlebih dahulu dari Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) sebagai pengelola sepanjang bisa dipertanggung jawabkan penggunaan aset
Beberapa hari lalu diketahui ada aset milik Pemkab Tulungagung pengelola Dinas Peternakan ditanami tebu sama warga selojenang desa sumberdadi bernama Imron dan sebelah lahan ditanami sama moodin pegawai kantor Kelurahan Kepatihan Kecamatan Tulungagung tanpa seizin dari Dinas Peternakan. Baru baru ini, lagi lagi diketemukan aset milik Pemerintah Kabupaten Tulungagung pengelola Dinas Perindustrian dan perdagangan juga ditanami tebu sama orang lain
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung, Drs.Tri Hariadi, M.Si mengatakan, kabar aset yang ditanami sudah diketahui, namun dirinya belum mengetahui siapa yang memanfaatkannya, informasi lisan dari kepala koordinator Sumbergempol sudah ada berharap yang memanfaatkan aset bersedia datang kekantor pintunya ada di Disperindag dan aset pemerintah daerah tidak ada yang dirugikan, tandasnya, Jum’at ( 23/9 )
Sesuai aturan katanya menegaskan, harus ada berita acara pemakaian lahan tidak boleh asal garap, kalau toh ada dimusyawarahkan, karena hasilnya harus disetorkan ke Kas Negara manfaatnya untuk kepentingan umum kebutuhan lingkungan aset yang digunakan untuk pengembangan pasar hewan terpadu ( PHT ), karena belum tahu siapa yang memanfaatkan aset diawali lisan dulu, kalau sudah tahu pasti menyurati secara pormal, jelasnya ( JS / A70 )