detikcyber.com, Tulungagung – AS (40th) buron kasus dugaan Korupsi Dana Hibah di Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten Musi Rawas Utara Sumatera Selatan diamankan oleh Tim Kejaksaan Agung pada Rabu (22/6/2022 ) dengan dibantu Tim Kejaksaan Negeri Tulungagung sekitar pukul 08.30 wib
Dalam keterangan Kasi Intel ( Kastel ) Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo, Kejaksaan Negeri Tulungagung hanya membantu Tim Pemburu Kejagung untuk menangkap AS yang sudah dua minggu berada di Tulungagung dirumah kerabatnya Kecamatan Boyolangu, ucap Agung Kamis ( 23/6/22 )
Masih Agung mengatakan, mereka melakukan pemantauan dan benar setelah terditeksi tim langsung melakukan penangkapan membawa AS ke kantor Kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan, jelasnya
Kasus AS telah berjalan tandas Agung melanjutkan, AS ditetapkan daftar pencarian orang ( DPO ) dugaan kasus korupsi dana hibah tahun 2019 – 2022. AS masuk daptar pencarian orang berdasarkan penetapan surat DPO oleh Kejari Lubuk Linggau, Willy Ade Chaidir
Kasus dugaan korupsi ini ada delapan orang, MAA anggota Bawaslu muratara, Munawir ketua Komisioner Bawaslu Muratara, PL anggota Bawaslu, SZ bendahara Bawaslu, dan KRP staf Bawaslu
Setelah proses pemeriksaan AS dibawa ke Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Jawa timur pukul 11.30 wib, terang Kastel ( A70/ JS )