
detikcyber.com, Kajen – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan telah menyelesaikan perkara 3 ( tiga ) tindak perkara korupsi yaitu korupsi bantuan covid untuk Madrasah, tukar guling tanah tol bojong dan upaya menghalang-halangi penyidikan.
Acara jumpa pers dilaksanakan diruang press release Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan yang dipimpin langsung oleh Kajari Kabupaten Pekalongan Abun Hasbulloh Syambas, SH., M.H. dan didampingi Kasi Intelejen Adi Chandra, S.H., M.H. dan Kasi Pidana Khusus Evan Adiwicaksana, S.H., M.H..

Kajari Kabupaten Pekalongan Abun Hasbulloh Syambas lebih lanjut menyampaikan bahwa untuk terdakwa 1 pada pengadaan tanah untuk jalan tol Bojong Budi Lenggono bin Sugondo pidana 1 tahun 6 bulan penjara badan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, untuk terdakwa 2 Eko Suharto pidana 1 tahun 9 bulan kurungan penjara Badan dengan denda masing-masing 50 juta dan subsider 3 bulan tahanan kurungan, untuk terdakwa 1 Budi Lenggono uang pengganti 78 juta subsider 8 bulan tahanan kurungan penjara, sedangan uang pengganti untuk Eko Suharto sebesar 140.175.000 rupiah subsider 1 tahun penjara kurungan
Sedangkan untuk terdakwa bantuan BOP covid madrasah tahun 2019 terdakwa 1 Kanan pasal yang disangkakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 huruf a, b UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi hukuman pidana penjara badan 5 tahun 5 bulan dikurangi masa penahanan denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan tahanan penjara dengan uang pengganti sebesar Rp.400.435.000,- subsider penjara 1 tahun .

Sedangkan untuk terdakwa dua Ikhsanudin pidana 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan dengan denda 200 juta subsider 2 bulan pidana kurungan penjara, uang pengganti sebesar 65 juta subsider 4 bulan tahanan kurungan penjara.
Abun Hasbulloh Syambas lebih lanjut menjelaskan untuk terdakwa menghalang-halangi penyidikan Drs. Zaenal Arifin, M.Ag. bin Ramlan pasla yang disangkakan pasal 21 UU No 31 tahun 1999 pidana penjara badan 4 tahun kurungan penjara dikurangi masa penahan dengan denda 250 juta subsider 4 bulan pidana kurungan penjara.
Pada kesempatan itu Kajari Kabupaten Pekalongan Abun Hasbulloh Syambas menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam berkehidupan karena tindak pidana korupsi tidak hanya dilakukan oleh aparat.
Kejaksaan Negeri Kajen juga membuka biro penyuluhan hukum kepada masyarakat hal ini diharapkan agar masyarakat paham masalah hukum sehingga masalah-masalah yang kecil di masyarakat tidak berakhir dengan penjara.
Abun Juga menyampaikan pada tahun 2022 ini Kejaksaan Negeri Kajen akan membuat Kampung Restorasi Justice untuk 2 desa yaitu di desa Kesesi dan desa Nyamok.
” Untuk Restorasi Justice itu syaratnya perbuatan itu baru dilakukan pertama kali, kerugian yang ditimbulkan kurang dari 2 juta dan masa hukuman kurang dari 5 tahun penjara dan yang terpenting keduanya saling memaafkan karena kasusnya kecil”, jelas Abun Hasbulloh Syambas. ( LELES – CASPER )