
detikcyber.com,Tulungagung – Dalam Amar Putusan Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung di ketuai Florence, anggota hakim Pasaribu, dan Fausiah, gugatan warga kepada tergugat PLN Tulungagung, tergugat tidak melaksanakan tugas wewenang dan kewajibannya dalam melaksanakan, pasal 10 ayat 2, tentang peraturan Direksi PT. PLN ( persero ) nomor ; 088-ZP/Dir/ 2016 penertipan pemakaian tenaga listrik ( P2TL )
Diperintahkan agar tergugat kembali memasang dan menyambungkan aliran listrik di tempat tinggal kediaman penggugat yang diputus, bila mana diperlukan tergugat bisa meminta bantuan pihak kepolisian
Kuasa hukum warga, Nanianto, SH menanggapi putusan, selain bersalah menghukum tergugat membayar kerugian materiil Rp 50 juta ( lima puluh juta rupiah ) dan membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara sebesar Rp 648 ( enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah ), ucap pengacara melalui hubungan WhatsApp, Sabtu, ( 22/1/22 )
” Memutus aliran listrik tidak boleh semena mena petugas harus ijin pemilik rumah, syarat formiil beda syarat materii, seperti barang kiriman belum kita ketahui dimintai tanda tangan, entah itu barang berharga gimana”, katanya
Putusan Inkracht belum bulat masih banding, kita tunggu saja hasilnya,” imbuh pengacara senior tersebut
PLN Tulungagung di jalan.Kapten Kasihin nomor : 55, kalah digugat warga desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru, Istiqomah,S.Pd, Sri Utami,Kasih, Suryadi, pada Desember 2021, tergugat akhirnya banding ke Surabaya
Sementara upaya hukum yang dilakukan tergugat belum dapat di mintai keterangan hingga berita ini diturunkan. (A70)