Mengaku Mantan Kapolri, Kades Tertipu 4,7 M
Mengaku Mantan Kapolri, Kades Tertipu 4,7 M

detikcyber.com, Jember – Komplotan penipu berinisial FR (39) warga dusun Benteng desa Sidomaker Kecamatan Semboro Jember dan AR (52) warga dusun Krajan desa Kencong kecamatan Kencong Jember ditangkap Polsek Wuluhan Kepolisian resort Jember.

Wakapolres, Kompol Kompol Kadek Ary Mahardika mengungkapkan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut terjadi pada bulan Mei 2020 lalu. Modusnya,  pelaku dengan mencatut mantan kapolri, menjanjikan kepada korban Kades Lojejer Kecamatan Wuluhan, Muhammad Sholeh menjadi Komisaris utama PT IMasco Puger. 

Selain itu, anaknya juga dijanjikan bisa diterima di sekolah Akademi Kepoliasian(Akpol). Kemudian tersangka FR mengajak tersangka AR, disuruh mengaku sebagai mantan Jenderal (purn) Badrodin Haiti. Korban percaya dan menyerahkan uang secara bertahap, hingga total mencapai Rp. 4,7 Milyar.

”Dengan modus, tersangka FR menjadikan tersangka AR memainkan perannya sebagai Mantan Kapolri Jendral (Purn) Badrodin Haiti. Tersangka  menjanjikan akan menjadikan korban sebagai Komisaris Utama di PT.IMASCO dan memasukan anak korban ke Akademi Kepolisian (AKPOL),” terang Kadek, saat jumpa pers di Mapolsek Wuluhan, Rabu (26/5).

Atas janji tersebut, korban percaya bahwa orang yang ditemui itu adalah mantan Kapolri Badrudin Haiti. Korban akhirnya menyerahkan uang kepada tersangka FR baik secara tunai maupun transfer ke rekening BCA.  

Kasus tersebut terbongkar setelah pelaksanaan penerimaan Akpolnamun tak ada kabar,  yang menyatakan bahwa anak korban lulus dan dipanggil untuk berangkat ikut pendidikan.

Korban curiga, berinisiatif menanyakan langsung tentang tersangka FR kepada Keluarga Jendral (Purn) Badrodin Haiti yang ada di desa Paleran Kecamatan Umbulsari Jember. Ternyata keluarga mantan kapolri tersebut, tidak mengenal sama sekali terhadap tersangka” terang Kadek.

Akhirnya dari Unit Reskrim Polsek Wuluhan, pihaknya melakukan penangkapan kepada kedua tersangka beserta barang buktinya.

Akibat petbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 378 junto pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Wartawan : Reinald

Editor : Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Speed up and optimize your PC with CCleaner

CCleaner is the number one tool for cleaning your PC.
It protects your privacy and makes your computer faster and more secure.

Exiting Little Pharma | VHS MIDNIGHT STYLE | Cyber Dream Records where can u buy steroids can you really buy anabolic steroids online, buy dianabol blue hearts uk - heroes past and present HSA warns about 2 'health' products that contain steroids, dangerous steroids usa online 'pharma bro' martin shkreli denied release from prison to work on coronavirus cure