KPK AKHIRNYA MENAHAN WALKOT TANJUNG BALAI
KPK AKHIRNYA MENAHAN WALKOT TANJUNG BALAI

detikcyber.com, Jakarta – Lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buntut dari kasus suap akhirnya menahan Walikota Tanjungbalai, Sumatra Utara, M. Syahrial (MS), Sabtu (24/4).    

Syahrial ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif, sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Demi kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan pada tersangka MS,” demikian dikatakan oleh Firli Bahuri Ketua KPK saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/4).

Firli menuturkan, Syahrial akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Kavling C1 Rasuna Said, Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan, sejak 24 April hingga 13 Mei 2021.

Namun untuk antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK Syahrial akan lebih dahulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1.

Terkait kasus ini, KPK telah menjerat penyidiknya AKP Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Walikota Tanjungbalai M. Syahrial.

Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee sebesar Rp 1,5 miliar.

Suap dilakukan agar Stepanus Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai. KPK mengantongi bukti adanya dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus ini.

KPK menduga Azis meminta Stepanus Robin agar membantu mengurus perkara Syahrial di KPK. Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politikus Partai Golkar.

KPK menduga Maskur menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta, sedangkan Stepanus dari Oktober 2020 hingga April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka sebesar Rp 438 juta. KPK memastikan akan mendalami penerimaan uang dari pihak lain tersebut.

Akibatnya, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wartawan : Dido

Editor : Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Speed up and optimize your PC with CCleaner

CCleaner is the number one tool for cleaning your PC.
It protects your privacy and makes your computer faster and more secure.

Exiting Little Pharma | VHS MIDNIGHT STYLE | Cyber Dream Records where can u buy steroids can you really buy anabolic steroids online, buy dianabol blue hearts uk - heroes past and present HSA warns about 2 'health' products that contain steroids, dangerous steroids usa online 'pharma bro' martin shkreli denied release from prison to work on coronavirus cure