detikcyber.com, JAKARTA – Hotel Goodway di wilayah Batam milik tersangka Benny Tjokrosaputro (Bentjok) terkait kasus korupsi PT Asabri berhasil disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebutkan alasan penyidik Kejagung menyita Goodway Hotel karena diduga kuat ada aliran dana dari tersangka Benny Tjokrosaputro ke hotel tersebut.
Menurutnya, penyitaan hotel tersebut dilakukan tim penyidik untuk pengembalian kerugian negara terkait kasus korupsi PT Asabri senilai Rp23,71 triliun. terangnya, Senin (19/4/2021).
Sejauh ini, Febry mengaku penyidik baru mendapatkan aset senilai Rp10,5 triliun dari aset bergerak dan tidak bergerak para tersangka.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga bahwa tersangka Benny Tjokrosaputro dan tersangka Heru Hidayat mencuci uang hasil korupsi PT Asabri ke bitcoin.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut tersangka yang membeli itu (bitcoin) adalah Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro,” tuturnya.
Febrie menjelaskan bahwa penyidik Kejagung juga telah memeriksa pihak penyedia jual-beli bitcoin PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax) pada hari ini Jumat 16 April 2021 untuk mendalami pembelian bitcoin oleh tersangka Heru Hidayat dan tersangka Benny Tjokrosaputro dengan memakai uang hasil korupsi PT Asabri ” pungkasnya.
Wartawan : Dido
Editor : Redaksi