detikcyber.com, BLITAR – Pasca dilaporkannya dengan menyurati Kapolres Kota Blitar, Sabtu (18/04) perihal Laporan / pengaduan agar ada sanksi tegas terhadap apa yang sudah dilakukan pemerintah Kota Blitar dalam hal ini Dinas Sosial Kota Blitar terkait diduga pelecehan terhadap Maklumat Kapolri tersebut berlanjut. Rabu (13/05).
Joko Trisno Mudiyanto selaku pelapor diperiksa di Polres Kota Blitar untuk memberi keterangan yang akan dituangkan dalam BAP.
Joko Trisno Mudiyanto melalui voice note whatsapp saat dikonfirmasi menyampaikan “ Dari hasil pemeriksaan tadi sekitar jam 10.30 sampai dengan jam 11.30 bahwa pemeriksaan ya terkait pelecehan terkait maklumat Kapolri. Jadi fokusnya disana dimana pemerintah mengumpulkan dalam hal ini Dinas Sosial mengumpulkan masyarakat di dua tempat Plosokerep Jalan Kenari dan Kepanjen kidul jalan Pinus.
Itu surat tertanggal 18 April kemudian dalam BAP juga saya sampaikan tanggal 20 April 2020, Dinas Kesehatan kami surati untuk memeriksa seluruh masyarakat yang hadir pada waktu undangan Dinas Sosial tersebut”.
Terkait pasal 212,214,216 ayat 1 KUHP yang dikenakan sesuai dengan laporannya , Joko Trisno Mudiyanto menanggapi “ Untuk penerepan pasalnya dalam BAP saya, belum diterapkan. Sesuai dengan apa yang saya laporkan saja, sesuai dengan pasal 212,214,216 ayat 1.
Namun dalam penerapanya nanti oleh penyidik tentunya melalui gelar perkara apakah ketiga pasal itu berbunyi atau tidak itu semua diserahkan kepada kewenangannya penyidik.”
Joko menambahkan “Paling pokok itu adalah Phisical Distancing. Phisical Distancing yang sudah dilanggar, jelas jelas dilanggar pemerintah. Padahal sudah ada himbauan oleh Presiden maupun Gubernur kemudian sudah dituangkan dalan maklumat Kapolri yang semestinya Phisical Distancing itu berjalan 2 meter dari masing masing gerombolan massa “.
Di tempat terpisah Kanit Tipikor Polres Kota Blitar melalui telepon menjelaskan kepada wartawan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat ini. Apakah laporan dari sauara Joko ini bisa ditarik kesimpulan adanya pelanggaran hukum atau tidak. (VDZ)