DUA PASAL TIDAK DI KENAKAN PADA PUTUSAN DITOLAKNYA PRAPERADILAN AKTIVIS LSM JIHAT
DUA PASAL TIDAK DI KENAKAN PADA PUTUSAN DITOLAKNYA PRAPERADILAN AKTIVIS LSM JIHAT

detikcyber.com, BLITAR – Majelis Hakim menggelar sidang pembacaan vonis gugatan / putusan praperadilan yang diajukan aktivis LSM JIHAT Ir.Joko Trisno Mudiyanto, SH di Pengadilan Negeri Blitar, Senin (17/2). Sidang dijadwalkan pada pukul 09.30 WIB

Sebelumnya, Hakim Tunggal Mulyadi Ariwibowo,SH.MH telah memadatkan jadwal persidangan praperadilan itu sehingga bisa rampung dalam waktu satu pekan. Beberapa hari belakangan ini, pengadilan telah melakukan berbagai agenda, seperti pembacaan permohonan, jawaban termohon, pembuktian, hingga pembacaan vonis yang dijadwalkan hari ini.

Tim Kuasa Hukum pemohon Hendi Priono,SH berharap agar hakim dapat mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya. Menurut dia, persidangan selama ini telah membuktikan kesalahan prosedur yang dilakukan pihak kepolisian dalam kasus dugaan tentang fitnah/Pengaduan Palsu/Menyerang Kehormatan yang menjerat Ir.Joko Trisno Mudiyanto,SH dengan pasal 317,318 dan 242 KUHP.

Menurut Ahli pada sidang sebelumnya ada kesalahan penerapan pasal yang dikenakan kepada pemohon sehingga salah dalam penetapan tersangka seperti pasal yang disangkakan pasal 318 dan 241 UHP.

Pada sidang dengan agenda vonis gugatan / putusan yang disidangkan dengan hakim tunggal Mulyadi Ariwibawa,SH.MH membacakan putusan praperadilan hampir 1,5 jam dengan amar putusan menolak gugatan praperadilan Ir.Joko trisno Mudiyanto,SH.

Didalam putusannya Hakim memutuskan penetapan atas Ir.Joko Trisno Mudiyanto,SH sah akan tetapi pasal yang ditetapkan hanya pasal 317 tidak tiga pasal (318 dan 242) seperti pada panggilan sebagai tersangka.

Kuasa Hukum Pemohon Hendi Priono,SH dalam wawancara usai persidangan menanggapi “ Jadi nuansa sidang praperadilan itu bukan pertarungan melawan Polda,tidak, Kita bersama sama melakukan pengujian tentang penetapan tersangka. Jadi dengan putusan ini tadi kita menghormati meskipun ada beberapa hal yang menurut kami tidak sependapat.

Salah satunya kenapa hakim praperadilan tida berani menyinggung soal penyitaan, padahal penyitaan itu menjadi dasar sah tidaknya penetapan tersangka.Namun apapun putusan itu kita hormati.” Jelas Hendi.

Terkait nantinya persidangan masuk ke pokok materi Hendi menyatakan siap “ Bahwa ami selaku penasihat hukum pemohon menyatakan siap untuk memasuki arena yang sebenarnya arena yang lebih besar. Jadi tetap kita berjuang bahwa menurut kami pelaporan orang dilakukan oleh pemohon itu dengan itikad baik dan itu yang akan kita buktikan dalam pokok perkara.yang intinya kita sangat siap.

Terkait dua pasal yang sudah tidak dicantumkan yaitu pasal 318 dan pasal 242 KUHP kuasa Hukum pemohon merasa puas dan lega. “ Ini poin yang sangat penting bahwa salah satu target melakukan praperadilan adalah istilahnya mengeliminasi pasal 242 tentang sumpah palsu dan Alhamdulillah sesuai dengan target bahwa yang disangkakan hanya pasal 317 pelaporan atau pengaduan palsu yang dihubungkan dengan fitnah yang itu tidak ada resiko ditahan ditahap penyidikan. (VDZ)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Speed up and optimize your PC with CCleaner

CCleaner is the number one tool for cleaning your PC.
It protects your privacy and makes your computer faster and more secure.

Exiting Little Pharma | VHS MIDNIGHT STYLE | Cyber Dream Records where can u buy steroids can you really buy anabolic steroids online, buy dianabol blue hearts uk - heroes past and present HSA warns about 2 'health' products that contain steroids, dangerous steroids usa online 'pharma bro' martin shkreli denied release from prison to work on coronavirus cure