
detikcyber.com, Mojokerto – Suliestyawati mantan Kabupaten Mojokerto diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka soal kasus korupsi proyek air tanah dangkal tahun 2016. Namun tersangka tidak ditahan,” demikian dikatakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Nugroho Wisnu kepada wartawan di lokasi, Kamis (28/11/2019).
Menurut Wisnu, tersangka baru diperiksa seputar kewenangannya selaku Kadis Pertanian Kabupaten Mojokerto saat proyek irigasi air tanah dangkal bergulir 2016 silam. Saat itu, Suliestyawati menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
Wisnu memastikan penyidik Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto belum menahan Suliestyawati. “Kalau penahanan saat ini tim penyidik masih menelaah, tim berhati-hati dan memperhatikan hak-hak tersangka,” pungkasnya. (Bud)