Korupsi 1 M, Mantan Dirut PDAM Divonis 6 Tahun
Korupsi 1 M, Mantan Dirut PDAM Divonis 6 Tahun

detikcyber.com, Sidoarjo – Trisno Nurpalupi (48) mantan Dirut PDAM Mojokerto divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (8/11/2019). Trisno dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana penyertaan modal Pemkot Mojokerto dan kas PDAM yang mengakibatkan negara rugi Rp 1 miliar.

“Mengadili, menghukum terdakwa Trisno Nurpalupi dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda 200 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan,” vonis Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan.

Selain menjatuhkan vonis kepada Trisno, hakim juga menjatuhkan vonis sama 6 tahun penjara kepada Maju Sitorus, owner PT Chrialis Arta selaku perusahaan rekanan PDAM yang ditunjuk Trisno. Berbeda dengan Trisno, dalam hal ini, Maju Sitorus dibebankan hukuman tambahan berupa uang pengganti terhadap terdakwa Maju Sitorus sebesar Rp 918 juta, dan apabila tidak dibayar selama satu bulan, terdakwa dijerat hukuman pidana selama 3 tahun penjara,” tandas I Wayan.

Mendengar putusan tersebut, Maju Sitorus langsung mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Hakim. Sedangkan Trisno menyatakan masih pikir-pikir.

Trisno Nurpalupi (48) mantan Direktur PDAM Maja Tirta Kota Mojokerto periode 2013-2017sebelumnya, , ditahan Kejaksaan setempat. Tersangka diduga melakukan korupsi dana penyertaan modal Pemkot Mojokerto dan kas PDAM. Perbuatan Trisno mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar.

Kasus korupsi tersebut bermula ketika terdakwa Trisno Nur Palupi yang saat itu menjabat Dirut PDAM Maja Tirta Mojokerto periode 2013-2017 melakukan pembelian tawas yang menggunakan dana kas PDAM melalui perusahaan milik terdakwa Maju Sitorus. Pembelian tawas tersebut ternyata tanpa persetujuan Wali kota Mojokerto maupun Dewan Pengawas.

Atas transaksi pembelian itu, kedua terdakwa dinilai telah melakukan mark up atas harga yang lebih mahal dari harga pasar. Dalam kasus ini, Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Re)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Speed up and optimize your PC with CCleaner

CCleaner is the number one tool for cleaning your PC.
It protects your privacy and makes your computer faster and more secure.

Exiting Little Pharma | VHS MIDNIGHT STYLE | Cyber Dream Records where can u buy steroids can you really buy anabolic steroids online, buy dianabol blue hearts uk - heroes past and present HSA warns about 2 'health' products that contain steroids, dangerous steroids usa online 'pharma bro' martin shkreli denied release from prison to work on coronavirus cure