
detikcyber.com, BLITAR – Sidang kedua dengan agenda mendengarkan saksi oleh JPU dalam sidang perkara Ekspolitasi anak dibawah umur dan pelanggaran UU ITE yang memuat persusilaan psl 761 jo 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No.19 Tahun 2008 Tentang ITE atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 Tahun atas nama terdakwa Reza Satya Angga Pratama Putra digelar di Pengadilan Negeri Blitar Rabu (29/5).

Sidang yang dipimpin Hakim ketua Muhamad Nuzulul Kusindiardi,SH ini berlangsung tertutup.Usai persidangan saat diwawancara Joko Trisno M,SH selaku penasihat hukum berkomentar“ Hari ini hari kedua mendengarkan saksi saksi dari JPU, dari kesaksian itu saudari Nisas elaku yang memposting atau memberikan tawaran kepada Reza yaitu W dan A.
Sayangnya dari kesaksian ini tadi jelas Nisa itu mengetahui bahwa W dan A itu dibawah umur dan didalam HP terdakwa (Reza) itu ada postingan dari Nisa yang mestinya Nisa pun turut serta melakukan pelanggaran UU ITE maupun eksploitasi anak dibawah umur.
Yang kedua mengenai KTP terdakwa yang ditahan oleh pengguna dalam hal ini BS yang di Puri Perdana maupun Hotel Maya bahwa KTP dibawa selama 3 hari dari tanggal 2 sampai tanggal 5 oleh BS pengguna 2 anak dibawah umur. Hal ini juga ada ketidak seimbangan terkait pengguna BS yang sudah dua kali dipanggil dipersidangan sebagai saksi tidak hadir. Juga NIK (Nomer Induk Kependudukan) BS selaku PH kami meragukannya“ Tegas Joko.
Di ruang kerjanya Kasi Pidum Kejari Blitar Supomo, SH saat dikonfirmasi terkait ketidakhadiran saksi BS dua kali dipersidangan “ sesuai UU apabila disebutkan dalam berita acara pemeriksaan atas nama yang bersangkutan, maka wajib untuk hadirdipersidangan, apabila pada panggilan berikutnya tidak hadir maka akan dilakukan pemanggilanpaksa” Tegas Supomo. Saat konfirmasi Jumat (31/5) JPU Hartini,SH yang menangani perkara ini sedang dinas luar ke Surabaya.
Sebagaimana diketahui Reza Satya Angga Pratama Putra dijerat pasal ekspoitasi anak dibawah umur dan pelanggaran UU ITE yang memuat persusilaan, dimana diduga telah memberikan layanan jasa kepada seseorang untuk menyediakan teman kencan anak dibawah umur di hotel Puri Perdana dan Hotel Maya. Dimana akibat perbuatannyat ersangka ditahan di Polres Blitar. (VDZ)