detikcyber.com, BLITAR – Warga terdampak proyek normalisasi Sungai Bogel dan Sungai Kedut Unut, di Kelurahan Kedung Bunder dan Kelurahan/Kecamatan Sutojayan, kabupaten Blitar dipastikan ngaplo. Pasalnya, sampai sekarang mereka belum menerima uang ganti rugi. Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, sudah mengalokasikan anggaran untuk biaya ganti rugi.
Berdasarkan informasi yang diterima, ganti rugi tersebut belum bisa dicairkan karena jumlah penerima masih belum jelas. Padahal, tahun lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, sudah menganggarkan dana sebesar Rp 10 Miliar.
Camat Sutojayan Rustin Setyo Budi mengatakan, sampai sekarang proses pengukuran terhadap lahan milik warga yang terdampak atau yang terkena perluasan sungai, masih belum selesai. “Pengukuran masih berlangsung dan sampai sekarang belum selesai,” ungkapnya.
Menurut dia, pengukuran penting dilakukan untuk mengetahui berapa luas lahan milik warga yang terkena dampak, hal ini dimaksudkan untuk mengetahui besaran jumlah ganti rugi yang diberikan dan untuk mengetahui berapa jumlah warga yang terdampak. “Karena penting, maka pengukuran lahan terdampak, membutuhkan waktu yang tidak pendek,” ujarnya.
DIa mengatakan, belum tahu kapan pengukuran lahan untuk ganti rugi kelar, sebab yang melakukan pengukuran bukan pihak kecamatan maupun kelurahan, melainkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pihaknya bersama kepala kelurahan setempat (yakni Kelurahan Kedungbunder dan Sutojayan) hanya menghadirkan warga dan menyaksikan proses pengukuran. DIa mengaku, sampai sekarang masih belum tahu, berapa luas lahan milik warga yang terkena dampak normalisasi dan berapa jumlah warga yang bakal mendapatkan ganti rugi. “Totalnya berapa warga, saya masih belum tahu, karena pengukuran lahan masih belum selesai,” jelasnya.
Terkait berapa jumlah dana yang dianggarkan dan berapa uang ganti rugi yang akan diterima masing-masing warga, dia mengaku tidak tahu menahu, sebab hal itu bukan menjadi kewenangannya. Menurut dia, pihak kecamatan dan kelurahan hanya sebagi pihak yang memiliki wilayah pada proyek normalisasi. “Karena normalisai berada di wilayah Kecamatan Sutojayan, maka kami hanya menyediakan tempatnya saja. Terkait uang ganti rugi dan pencairan, itu bukan kewenangan saya,” bebernya.
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, sampai sekarang pekerja proyek masih mengerjakan normalisasi di Sungai Bogel dan Kedut Unut, peralatan berat seperti backhoe tampak mengeruk bantaran sungai untuk diperluas. (anton)