SOSIALISASI PAJAK AIR TANAH BAGI PENGGUNA AIR TANAH
SOSIALISASI PAJAK AIR TANAH BAGI PENGGUNA AIR TANAH

detikcyber.com, KAJEN – Bupati Pekalongan KH. Asip Kholbihi, SH.,M.Si membuka sosialisasi Pajak Air Tanah bagi Pengguna/Pemakai Air Tanah se Kabupaten Pekalongan, di aula lantai I Sekretariat Daerah, Kamis (28/3/2019).

Dalam sosialisasi itu, Bupati didampingi Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pekalongan Idriawati dan narasumber tunggal dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah M. Sholeh, S.Kom.,M.Kom.,MT. Dan diikuti oleh para perwakilan perusahaan yang ada di Kabupaten Pekalongan.

Bahaya pengambilan Air Bawah Tanah : Bupati Pekalongan H. Asip Kholbihi ,SH. M.Si. ( tengah ) menyampaikan bahwa pengambilan air tanah ke depan berdampak pada penurunan tanah,hal ini menyebabkan permukaan tanah lebih rendah daripada lautan, Pada sosialisasi tersebut tamapak juga perwakilan dari ESDM Propinsi ( kiri ) dan Sekdin BPKD Indri ( kanan  . ( foto : Leles )

Dalam sambutannya Bupati menyampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ada 11 jenis pajak Kabupaten/Kota, salah satunya adalah Pajak Air Tanah.

“Meskipun Pajak Air Tanah ini menjadi sumber pendapatan bagi Kabupaten/Kota namun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah masalah sumber daya air menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi,” ujar Bupati.

Kepala Bidang Perencanaan dan Penetapan BPKD : Arif Wahyu Hidayat, SE. ( tengah ) . ( foto : Leles )

Bupati memaparkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan disebutkan air tanah merupakan salah satu sumber daya air yang keberadaannya terbatas dan kerusakannya dapat mengakibatkan dampak yang luas serta pemulihannya sulit dilakukan, sehingga pemanfaatannya perlu dikendalikan oleh Pemerintah.

Salah satu upaya Pemerintah dalam pengendalian tersebut, kata Bupati, dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Perhitungan Harga Dasar Air untuk Menghitung Nilai Perolehan Air Tanah di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

“Secara implisit tujuan diterbitkannya Pergub ini adalah agar para pengguna/pemakai air tanah lebih hemat dalam penggunaan air tanahnya baik untuk keperluan sebagai bahan pendukung usahanya maupun untuk keperluan MCK,” kata Bupati.

Sebagai tindaklanjut Pergub tersebut, Bupati menuturkan, Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2018 tentang Nilai Perolehan dan Harga Dasar untuk perhitungan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah untuk perhitungan pajak air tanah.

“Seiring dengan Pergub Nomor 19 Tahun 2017, Perbup ini juga diharapkan agar para pengguna/pemakai air tanah dapat hemat dalam pemanfaatan air tanahnya ini,” terang Bupati.

“Saya sangat mengapresiasi atas sumbangsih para wajib pajak air tanah melalui pembayaran pajak air tanahnya yang digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pembangunan Kabupaten Pekalongan yang kita cintai ini. Dan juga dalam rangka memperhatikan keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan serta pengurangan resiko bencana perlu saya ingatkan kepada warga masyarakat Kabupaten Pekalongan khususnya para pengguna/pemakai air tanah agar tetap berkomitmen kuat untuk menjaga lingkungan dengan memanfaatkan air tanah secukupnya sesuai kebutuhan agar kelestarian lingkungan tetap terjaga untuk generasi yang akan datang,” tutur sip Kholbihi..

Sementara itu Kepala BPKD H. Wiryo Santoso, SE., MH. dalam laporannya  yang disampaikan Kepala Bidang  Perencanaan dan Penetapan Arif Wahyu Hidayat SE. mengatakan bahwa acara sosialisasi pajak air tanah ini diikuti  52 wajib pajak se-Kabupaten Pekalongan.

Lebih lanjut Arif Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa berdasarkan  amanat UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah bahwa Pajak Air Tanah menjadi kewenangan daerah, kemudian di daerah ditindaklanjuti dengan Perda UU Nomor 10 tahun 2010 sebagaimana  dengan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, maka sejak tahun 2011  Pajak Air Tanah dipugut oleh Pemerintah Daerah .

“ Di Kabupaten Pekalongan ini ada 68  Wajib Pajak Air Tanah yang pada tahun 2018 telah memberikan kontribusi berupa pajak daerah sebesar Rp. 454.391.154,- “, jelas Arif Wahyu Hidayat

Arif  Wahyu Hidayat  lebih lanjut mengatakan  bahwa Pajak Air Tanah sejak dikelola Pemerintah Kabupaten Pekalongan baru 2 kali menaikkan Nilai Perolehan Air ( NPA ) yaitu pada tahun 2015 dan 2017 dan untuk NPA di Kabupaten Pekalongan masih terlalu rendah dibandingkan dengan daerah sekitar.

Oleh karena itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Perhitungan Harga Dasar Air Untuk Menghitung Nilai Perolehan Air Tanah di Kabupaten / Kota  Propinsi Jawa Tengah. Daerah diamanatkan  untuk mengacu Harga Dasar Air  ( HDA ) yang tercantum dalam Peraturan Gubernur tersebut.( LELES – 25 ).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Speed up and optimize your PC with CCleaner

CCleaner is the number one tool for cleaning your PC.
It protects your privacy and makes your computer faster and more secure.

Exiting Little Pharma | VHS MIDNIGHT STYLE | Cyber Dream Records where can u buy steroids can you really buy anabolic steroids online, buy dianabol blue hearts uk - heroes past and present HSA warns about 2 'health' products that contain steroids, dangerous steroids usa online 'pharma bro' martin shkreli denied release from prison to work on coronavirus cure