detikcyber.com, BLITAR -Sidang kasus ITE dengan terdakwa pentolan aktivis anti korupsi Mohammad Trijanto kembali digelar di pengadilan Negeri Blitar. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Blitar, Mulyadi Aribowo SH dan dua hakim anggota diantaranya Rahid Pambingkas SH dan Suci Astri Pramawati SH Mhum.
Sidang yang digelar ke 9 kalinya ini,dengan agenda JPU menghadirkan ahli pidana, Dr. Prija Djatmiko, SH. MS, yang dalam persidangan tadi Kamis, (21/3/19) tidak hadir dikarenakan sakit.
Ketidak hadiran ahli pidana dari JPU di persidangan, membuat kecewa pihak Penasehat Hukum (PH) terdakwa Hendy Priyono SH, karena tidak bisa mengkolaborasi pendapat ahli saat persidangan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terjadi.Pendapat ahli di hadapan penyidik tentu berbeda dengan yang ada didalam persidangan.
Dalam persidangan di harapkan memberikan pendapat yang lebih komprehensif berdasarkan bukti dan keterangan para saksi yang sudah di dengar keterangannya di persidangan.
Atas absennya ahli pidana JPU, Dr. Prija Djatmiko, SH. MS, karena sakit, membuat keterangannya di bacakan di persidangan, intinya pasal 14, 15 UU no 1 1946 tentang berita bohong dan pasal 45 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik memenuhi unsur.
Sedangkan pasal 45 ayat 2 UU ITE tentang berita bohong yang menimbulkan keonaran berdasarkan SARA tidak memenuhi unsur.
Sementara ahli ITE, Dendy Eka, S.Si tidak hadir juga ,dan keterangan juga di bacakan. Keterangan secara umum tentang pengertian medsos, distribusi.
PH terdakwa Hendy Proyono SH pasca keteragan Ahli IT, menyampaikan keberatan agar menjadi catatan bagi majelis, keberatan soal kapasitas keilmuan dan tidak dimilikinya sertifikat keahlian.
Karena jadi tolok ukur dalam sidang perkara Ahmad Dani Selasa 19 Maret 2019, ahli di tolak oleh penasehat hukum Ahmad dhani ,karena hal serupa.
Agenda sidang kembali di gelar kamis, 28/3/2019 dalam tahapan ahli dari pihak terdakwa, ahli bahasa dan pidana back up icw (sf)