
detikcyber.com, KAJEN – Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang grand design reformasi brokrasi peraturan tersebut menargetkan tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan pelayanan publik. Untuk itu Polres Pekalongan menggelar acara Deklarasi Pecanangan Zona Integritas yang dilaksanakan di Aula Lantai II PolresPekalongan , Rabu ( 20/3).

Acara Deklarasi Pencanangan Zona Integritas ini dihadiri Sekretaris Daerah Dra. Mukaromah Syakoer, MM, Wakil Ketua DPRD A. Khozin, Dandim 0710 Pekalongan Letkol Inf. Arfan JH, SIP. MMS. Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, SH. SIK. M.Si, Kasi Intel Kejaksaan Aan Syaeful Anwar, SH., para Kabag, Kasat dan Kapolsek dan jajaran Polres Pekalongan. Acara Deklarasi ini dibacakan oleh Wakapolres Pekalongan Kompol Mashudi dan ditandatanganinya piagam Zona Integitas oleh seluruh jajaran Polres Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka berdasarkan peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 serta keputusan bersama antara Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor KB/1/IV//2018 tentang tata cara pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi ( WBK ) dan wilayah birokrasi bersih melayani ( WBBM ).

Wawan Kurniawan lebih lanjut menjelaskan bahwa Zona Integritas ( ZI ) dilingkungan Polri adalah predikat yang diberikan kepada Polri yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( WBBM ) melalui reformasi birokrasi Polri dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“ Saya berharap agar para anggota terus berinovasi di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga kedepannya bisa meraih predikat wilayah birokrasi bersih dan melayanani ( WBBM ) “, harap Kapolres.
Mengakhiri sambutannya Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan menambahkan beberapa upaya dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik diantaranya melakukan evaluasi terhadap aspek-aspek sangat penting dalam pelayanan yaitu standar pelayanan, survey kepuasan masyarakat reward dan punishment terhadap kinerja personel, sarana dan prasarana ruang pelayanan, pengelolaan pengaduan dan inovasi pelayanan publik, melibatkan stakeholder dan masyarakat dalam merumuskan kebijakan khususnya penyusunan standar pelayanan dan memberikan punishment kepada personel pelayanan yang melakukan penyimpangan serta memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi guna mengapresiasi kinerja personel dalam memberikan pelayanan.

Sementara itu Bupati Pekalongan dalam sambutannya yang dibacakan Sekertaris Daerah Dra. Mukaromah Syakoer, MM menyampaikan bahwa pada kesempatan ini memberikan apresiasi atas penyelenggaraan acara ini sebagai upaya strategis bagi jajaran Kepolisian mewujudkan Visi Kepoliian Republik Indonesia.
Lebih lanjut Mukaromah Syakoer mengatakan bahwa pencanangan Zona Integritas merupakan kewajiban seluruh aparatur di Jajaran Organisasi Pemerintah di semua level, baik,TNI, Polri maupun ASN demikian juga di jajaran Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah melaksanakannya. Namun Deklarasi integritas di jajaran Kepolisian memiliki “ bobot “ yang lebih berat karena Kepolisian merupakan pengawal dan penegak hukum di negeri ini. Disinilah makna penting deklarasi pencanangan zona integritas di jajaran Kepolisian Polres Pekalongan. “ Saya berharap dengan deklarasi pencanangan Zona Integritas Polres Pekalongan akan lebih memotivasi kinerja jajaran Pores Pekalongan serta memperkuat jalinan sinergitas antara Polres Pekalongan dengan Pemerintah Kabupaten Pekalongan ‘, tutur Mukaromah Syakoer. ( LELES -25 )