
detikcyber.com, JAKARTA – KPK telah melakukan eksekusi terhadap 4 orang terpidana kasus korupsi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang akan dikirim ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin dan Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Bandung,” demikian dikatakan Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya, Rabu (12/3).
Mereka antara lain adalah Ditjen Kemenkeu Yaya Purnomo, Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Konsultan Eka Kamaludin, dan Sekda Dinas PUPR Cirebon Gatot Rachmanto.
Keempatnya terjerat kasus yang berbeda. Gatot terjerat kasus jual beli anggaran Pemkab Bandung ,di vonis 1 tahun subsider 2 bulan penjara dan akan dilakukan eksekusi oleh KPK di Rutan Klas I Bandung.
Sedangkan tiga lainnya tersandung kasus mafia anggaran yakni Eka Kamaludin divonis 4 tahun penjara di PN Jakarta Pusat telah membayar denda Rp158 juta. Uang ini kemudian akan disetor ke kas negara sebagai bagian dari upaya asset recovery. Amin Santono divonis 8 tahun penjara, dan Yaya Purnomo divonis 6 tahun penjara. Mereka akan dieksekusi KPK di Lapas Sukamiskin Bandung ,” ungkap Febri. (Dido)