
detikcyber.com, SURABAYA – Walikota Blitar nonaktif, Muh Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo alias Totok didudukkan bareng di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, (24/1/19). Mereka menghadapi sidang putusan soal kasus dugaan korupsi dan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis hakim, Agus Hamzah, memvonis Samanhudi dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan. Apabila tidak bisa membayar maka ditambah masa tahanan selama 5 bulan,” ujar Agus saat membacakan amar putusan (Kamis,24/1/2019).
Selain itu Samanhudi Anwar juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
Ditempat sama terdakwa Bambang Purnomo alias Totok dihukum pidana selama 4 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.
Hal yang memberatkan terdakwa Samanhudi Anwar dalam persidangan berbelit belit. Sebagai walikota perbuatannya bertentangan dan tidak dapat dijadikan contoh oleh masyarakat.
Hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga. Disisi lain, terdakwa pernah mendapat penghargaan dan menyesali perbuatannya.
Kedua terdakwa dijerat pasal 12 huruf b Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Terkait putusan itu kedua terdakwa mengaku pikir-pikir.
Hal yang sama, Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Dody Sukmono juga mengaku pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. ( Rein)