
detikcyber.com, SEMARANG –Tasdi Bupati nonaktif Purbalingga yang tersandung kasus suap, dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dituntut 8 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun. Karena Tasdi dianggap terbukti dalam kasus suap dan gratifikasi.
Menurut Jaksa Kresno Antowibowo mengutarakan Tasdi secara sah dan meyakinkan melakukan suap dan menerima gratifikasi. Oleh karenanya dikenakan denda sebesar Rp 300 juta apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta apabila tidak dibayar akan diganti 6 bulan penjara. Juga hukuman tambahan pencabutan hak politik selama 5 tahun,” tandas Kresno, Rabu (16/1/19).
Atas segala pemberian yang diakui oleh Tasdi dalam persidangan digolongkan sebagai gratifikasi termasuk dari Utut Adiyanto. Karena uang tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari dan juga uang dari Utut yang diakui untuk kegiatan partai tidak dilaporkan ke bendahara partai.Seharusnya dilaporkan dalam 30 hari kerja,” tegasnya.
Menanggapi perihal itu, Tasdi dan kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi.
Sebelumnya diberitakan, Tasdi didakwa menerima suap sebesar Rp 500 juta terkait proyek Islamic Center tahap II di daerahnya. Suap tersebut dimaksudkan juga agar PT Sumber Bayak Kreasi memenangkan proyek Purbalingga Islamic Center tahun 2018.
Selain itu ia juga didakwa menerima gratifikasi dari berbagai pihak sebesar Rp 1,465 miliar dan USD 20 ribu.
Akibatnya Tasdi dijerat dengan dakwaan kumulatif, yaitu Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Empat terdakwa lainnya, Kepala ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto, dan pihak swasta yaitu Hamdani Kosen, Librata Nababan dan Adirawinata Nababan. (Jar)