
detikcyber.com, SURABAYA– Berkas kasus pencemaran nama baik dengan tersangka pentolan band Dewa 19 Ahmad Dhani Prasetyo dinyatakan P21 (lengkap) oleh Kejati Jawa Timur.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati) Sunarta, kelengkapan itu telah dinyatakan pihaknya berdasarkan hasil kajian berkas.
Status P21 sudah kami tetapkan, tinggal menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Polda Jatim,” jelas Sunarta, kepada awak media, di Kantor Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (4/1).
Meski demikian, Ahmad Dhani belum dikenakan penahanan, karena pihaknya masih perlu waktu untuk memeriksa pasal yang disangkakan. Kami akan kaji dulu syarat objektif dan juga syarat subjektifnya,” tandas Sunarta.
Terpisah, Kombes Pol Frans Barung Mangera selaku Kabid Humas Polda Jatim juga membenarkan hal tersebut. Berkas pencemaran nama baik pentolan gerakan #2019GantiPresiden itu telah masuk tahap P21.
Polda Jatim, lanjut Barung, pihaknya segera menyiapkan secepatnya bukti pendukung yang dibutuhkan JPU dalam waktu satu dua hari ini. Untuk menyampaikan surat kepada yang bersangkutan dan diteruskan kepada JPU,” pungkas Barung. (Rein)