detikcyber.com, JAKARTA – Mengacu amanat Pasal 20 ayat (1) UU KPK dan UU No. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka akses dan melakukan uji coba nomor 198 untuk layanan informasi public. Dimulai tanggal 2 Januari sampai dengan 28 Februari 2019. Hari pertama uji coba KPK menerima 31 pengaduan dugaan korupsi dari masyarakat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan dengan layanan ini masyarakat dapat menghubungi nomor tersebut untuk informasi publik berupa informasi gratifikasi, pengaduan masyarakat dan informasi lainnya.
Layanan Call center saat ini selama 12 jam dari pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB,” demikian dikatakan Febri , Rabu (2/1).
Lebih lanjut Febri mengatakan, secara bertahap KPK akan menambah jam layanan tersebut hingga 24 jam. Hal ini karena melihat kebutuhan masyarakat untuk akses informasi publik.
Sejak peluncuran call center KPK sudah dihubungi puluhan orang berasal dari berbagai daerah.
Mayoritas para penelpon mencari tahu soal oknum-oknum petugas KPK karena terkait dugaan memeras warga. Selain itu permintaan terbanyak adalah soal aduan masyarakat, termasuk salah satu mengonfirmasi atau klarifikasi terkait dengan dugaan oknum-oknum KPK di daerah,” kata Febri.
Sepanjang 2018 lanjut febri, total sebanyak 20 orang mengaku sebagai petugas KPK. Oknum tersebut meminta sejumlah uang kepada pejabat atau pihak swasta. “Dengan diluncurkan 198 masyarakat lebih mudah dan dekat dengan KPK untuk mengkonfirmasi informasi tersebut,” pungkas Febri. (Dido)