detikcyber.com, JAKARTA – Permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumolo Wongso atas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan kopi bersianida 2006 silam ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Maka Jessica harus tetap menjalani hukuman penjara selama 20,” demikian dikatakan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, Senin (31/12/18).
Putusan PK tersebut tercatat dalam nomor 69 PK/PID/2018. Majelis Hakim Agung yang mengadili PK Jessica adalah Suhadi, Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul.
Kasus Jessica yang terjadi pada 6 Januari 2016 silam terbukti telah melakukan pembunuhan atas kawannya Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier yang berada di Mall Grand Indonesia, Jakarta.
Dalam kasus tersebut, Jessica telah divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di tingkat Mahkamah Agung, permohonan kasasi Jessica ditolak. Artidjo Alkostar yang kini telah pensiun adalah ketua majelis yang menangani perkara kasasi tersebut. (Adi)