PK Jessica Wongso Ditolak MA
PK Jessica Wongso Ditolak MA

detikcyber.com, JAKARTA – Permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumolo Wongso atas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan kopi bersianida 2006 silam ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Maka Jessica harus tetap menjalani hukuman penjara selama 20,” demikian dikatakan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, Senin (31/12/18).

Putusan PK tersebut tercatat dalam nomor 69 PK/PID/2018. Majelis Hakim Agung yang mengadili PK Jessica adalah Suhadi, Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul.

Kasus Jessica yang terjadi pada 6 Januari 2016 silam terbukti telah melakukan pembunuhan atas kawannya Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier yang berada di Mall Grand Indonesia, Jakarta.

Dalam kasus tersebut, Jessica telah divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di tingkat Mahkamah Agung, permohonan kasasi Jessica ditolak. Artidjo Alkostar yang kini telah pensiun adalah ketua majelis yang menangani perkara kasasi tersebut. (Adi)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Speed up and optimize your PC with CCleaner

CCleaner is the number one tool for cleaning your PC.
It protects your privacy and makes your computer faster and more secure.

Exiting Little Pharma | VHS MIDNIGHT STYLE | Cyber Dream Records where can u buy steroids can you really buy anabolic steroids online, buy dianabol blue hearts uk - heroes past and present HSA warns about 2 'health' products that contain steroids, dangerous steroids usa online 'pharma bro' martin shkreli denied release from prison to work on coronavirus cure