
detikcyber.com, BLITAR – Buntut dari penggerebekan Polda Jatim terhadap karaoke Maxi Brilian beberapa waktu lalu, yang diduga menyajikan tarian striptis (tarian telanjang) menuai reaksi keras mahasiswa maupun sejumlah Ormas Islam Blitar Raya untuk menutupnya.
Bahkan hasil hearing DPRD Kota, 4 fraksi dengan Forum Umat Islam pada Selasa lalu, menghasilkan kesepakatan untuk menutup karaoke Maxi Brilian yang beroperasi di Jl Semeru 84-86 Kauman Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar.

Menanggapi perihal tersebut, Plt Walikota Blitar, Drs Santoso M.Pd saat dikonfirmasi detikcyber.com menyatakan, menindaklanjuti surat rekomendasi dari DPRD, tanpa menunda waktu hari ini pihaknya sudah memerintahkan kepada Satpol PP selaku penegak Perda untuk mencabut ijin karaoke Maxi Brilian. “ Ini Merupakan keputusan final,” tegasnya, Jumat (21/12/2018). Karena keputusan itu berdasarkan hasil rapat tim teknis yang dibentuk Pemkot untuk menginvestigasi karaoke tersebut.
“Tim sudah rapat kemarin, dan pemilik karaoke juga sudah menemui saya yang hasilnya kami memutuskan mencabut izin operasional karaoke Maxi Brillian, “ tegas Santoso, Jumat (21/12/2018).
Santoso mengatakan hasil investigasi dan evaluasi yang dilakukan tim, ditemukan pelanggaran yang dilakukan pihak pengelola karaoke Maxi Brillian.
Sesuai Perda yang ada sanksi pelanggaran yang dilakukan karaoke Maxi Brillian, yaitu, pencabutan izin operasional.
“Kalau izin operasionalnya dicabut otomatis karaoke itu harus tutup. Kami sudah menugaskan Satpol PP untuk menindaklanjuti keputusan rapat tim. Untuk tempat hiburan lainnya, kata Santoso, juga akan dievaluasi keberadaannya,” tandas Santoso.
Ini merupakan pembelajaran bagi pemilik karaoke yang lain. Pihaknya memperingatkan kepada semua tempat hiburan lainnya yang berada di Kota Blitar jangan coba-coba melanggar Perda yang sudah disepakati, karena akan mengalami nasib yang sama seperti karaoke Maxi Brilian dicabut ijinnya,” ancamnya.
Terpisah Plt Kepala Satpol Kota Blitar, Juari saat dikonfirmasi detikcyber.com melalui selulernya soal hari ini akan menutup karaoke Maxi Brilian, membenarkan hal itu. “ Ya hari ini akan melakukan penutupan karaoke Maxi Brilian. Tapi saya akan koordinasi lagi dengan Plt walikota, nanti eksekusinya jam berapa saya kabari,” ucapnya, pada detikcyber.com, Jumat (21/12/18).
Namun hasil pantauan detikcyber.com hingga pukul 12.45 WIB di tempat beroperasinya karaoke Maxi Brilian di Jl Semeru 84-86 Kauman Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar belum tampak ada tanda-tanda penutupan oleh Satpol PP Kota Blitar.
Sebelumnya, DPRD Kota Blitar mengeluarkan surat rekomendasi untuk Pemkot Blitar terkait karaoke Maxi Brillian. Dewan meminta Pihak Pemkot secepatnya menutup karaoke Maxi Brillian. (Anton)