
detikcyber.com, JAKARTA – Pemilu serentak yang akan digelar pada 17 April 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan jumlah pemilih yang mencapai sekitar 192 juta pemilih. Penetapan Daftar Pemilih Tetap ini berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT Hasil Perbaikan ke 2 (DPTHP-2) yang digelar,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (15/12). Adapun jumlah pemilih secara keseluruhan, baik di dalam serta luar negeri, adalah 192.828.520 pemilih.

Dengan rincian, sebanyak 190.770.329 merupakan pemilih di dalam negeri, sedangkan pemilih di luar negeri sebanyak 2.058.191 pemilih tersebar di 130 perwakilan RI di seluruh dunia.
Untuk pemilih laki-laki secara total, baik di dalam maupun luar negeri, sebanyak 96.271.476 pemilih. Sedangkan perempuan sebanyak 96.557.044 pemilih.
Lebih rinci lagi, jumlah pemilih laki-laki di dalam negeri sebanyak 95.368.749 pemilih. Sedangkan jumlah perempuan sebanyak 95.401.580 pemilih. Jumlah pemilih laki-laki di luar negeri sebanyak 902.727 pemilih. Untuk perempuan sebanyak 1.155.464 pemilih.
Perihal mekanisme pemilihan di luar negeri ada tiga metode, yakni melalui pemungutan di tempat pemungutan suara (TPS), kotak suara keliling, dan melalui pos.
Arief menambahkan jumlah pemilih yang akan memilih di TPS sebanyak 606.381 pemilih. Sedangkan jumlah TPS yang tersedia sebanyak 783 TPS. Adapun jumlah pemilih melalui metode Kotak Suara Keliling (KSK) sebanyak 638.040 pemilih. Sedangkan jumlah KSK yang tersedia adalah 2.345 KSK.Pemilih yang menggunakan hak suaranya melalui surat atau pos 813.770. Sedangkan kantor pos yang memfasilitasi sebanyak 429.
Arief mengutarakan KPU tetap membuka diri bagi siapapun untuk memberikan masukan dan catatan tentang DPT. Demikian juga bila pihak-pihak lain ingin mendapatkan informasi terkait DPT. “Hal-hal lebih detil yang ingin didapatkan dari KPU tentu kami bersedia memberikan data tersebut sepanjang informasinya bukan atau tidak dalam kategori yang dikecualikan,” tegasnya.
Sebelumnya penetapan DPT sudah berulang kali dilakukan KPU. Sejak penetapan DPT dilakukan pada Rabu, 5 September 2018. Kemudian, KPU kembali menetapkan DPT pada Minggu 16 September 2018. Selanjutnya, DPT kembali ditetapkan pada Kamis 15 November 2018.
Ketika penetapan DPT terakhir, yakni pada Kamis 15 November 2018, jumlah pemilih dari 28 provinsi yang terdiri dari 418 Kabupaten/Kota sebanyak 141.412.533 pemilih. Jumlah tersebut terdiri dari 70.586.944 pemilih laki-laki dan 70.825.549 pemilih perempuan. (Adi)