
detikcyber.com, JAKARTA – Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar yang ditangkap oleh KPK akhirnya setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, KPK menetapkannya menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap 140 kepala SMP di Cianjur. Selain Bupati Cianjur, lembaga antirasuah KPK juga mengamankan sejumlah orang dan melakukan pemeriksaan. KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Irvan selaku Bupati Cianjur, Cecep Sobandi (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur), Rosidin (Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur), dan Tubagus Cepy Sethiady merupakan kakak ipar Irvan. ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (12/12/2018
KPK mensinyalir Irvan memeras kepala SMP di Cianjur terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan senilai Rp 46,8 miliar. Dana selanjutnya dipotong sebesar 14,5 persen oleh Irvan dan sejumlah pihak lainnya. Sedang jatah pribadi untuk Irvan sebesar 7 persen dari total DAK sekitar Rp 3,2 miliar,” kata Basaria.
Namun dalam pemeriksaan KPK, Irvan telah membantah anggapan memberi perintah memotong anggaran tersebut. Dia mengatakan potongan tersebut mungkin merupakan inisiatif bawahannya.(Dido)