Kasus Korupsi Kasda, Mantan Bupati Sragen Ditetapkan Tersangka
Kasus Korupsi Kasda, Mantan Bupati Sragen Ditetapkan Tersangka

detikcyber.com, SRAGEN – Agus Fatchur Rahman mantan Bupati Sragen periode th 2011-2016 ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen dalam kasus korupsi Kas Daerah (Kasda) Sragen 2003-2011. Agus yang juga sebagai Ketua DPD Golkar Sragen, disangka turut menikmati uang aliran dana hasil pinjaman Kasda sebesar Rp 376,5 juta dari sisa setekoran Kasda sebesar Rp 604,6 juta.

Mantan Bupati Sragen Agus Faturahman (kiri), Kajari Sragen M Sumartono SH  (kanan).

Menurut keterangan Agus, pada Rabu (5/12/2018) tiga staff dari Kejaksaan Negeri Sragen datang ke rumah untuk mengantar surat yangi isinya pnetapan tersangka terhadap saya  yang dianggap ikut menikmati aliran kasda 2003-2011,” ucapnya, Jumat (6/12/2018).

Mantan Bupati Sragen itu menyampaikan, sebagai warga negara, tetap menghormati proses hukum yang ditetapkan oleh Kejari Sragen. Harapannya, proses hukum dijalankan dengan seksama dan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Namun, Agus yang juga Caleg DPR RI Dapil Jateng IV sempat sedikit kaget dengan penetapan tersangka kepadanya. Pasalnya, sejak 6 tahun silam kasus itu sebenarnya sudah ada putusan inkrah terhadap beberapa terpidana. Meski demikian, Agus tak berfikir dalam persepektif itu sebagai manuver lawan politik atau pesanan pihak tertentu.

Lebih baik menghadapi dan mengikuti proses hukum yang berjalan. Agus menyebut meski sudah ditetapkan tersangka menurutnya semua itu tetaplah masih praduga tak bersalah. Ia juga meyakini bahwa dana Rp 376,5 juta yang dituduhkan sebagai aliran dana kasda, itu sebenarnya adalah pinjaman ke Sekda saat itu (Kushardjono) sewaktu dirinya masih menjabat Wakil Bupati.

Menurutnya uang itu sudah dikembalikan sebesar Rp 366,5 juta sesuai total jumlah kasbonnya ke kas daerah pada Februari 2013. Kalau kemudian diklaim oleh mereka sebagai hasil pinjaman uang Kasda, ya monggo saja. Karena selama 10 tahun menjadi Wakil Bupati (2001-2011) saya memang tidak pernah diberitahu soal uang Kasda yang dijadikan cash colateral di BPR Djoko Tingkir.

Saat itu saya memang kasbon ke Sekda karena anggaran pos Wabup belum cair. Wong juga nggak bilang itu hasil pinjaman Kasda, kalau tahu waktu itu mesti saya tolak dan saya laporkan,” terangnya.

Ia juga menyampaikan sepengetahuannya dari tuntutan jaksa pada berkas kasasi MA untuk terpidana Mantan Bupati UW, sebenarnya sudah tertera bahwa memperkaya UW sebesar Rp 10,501 miliar, memperkaya mantan Kepala BPPKAD Rp 110 juta dan mantan Sekda Rp 604 juta.

Penetapan tersangka itu disampaikan oleh pernyataan Kajari Sragen, Muh Sumartono. Agus menyatakan penetapan tersangka untuk Bupati Sragen periode 2011-2016 tersebut dilakukan setelah penyidik Kejari Sragen melakukan gelar perkara dan terpenuhinya unsur tipikor.

Untuk itu megakorupsi Kasda Sragen itu terjadi saat pemerintahan Bupatu Untung Wiyono. Berawal dari penempatan diam-diam Kasda Sragen dalam bentuk deposito ke BPR Djoko Tingkir pada tahun 2003. Kemudian deposito itu dijadikan agunan untuk kredit yang dialirkan untuk kepentingan bupati tanpa bisa dipertanggungjawabkan. Hingga jatuh tempo 2011 kredit ternyata tak bisa dilunasi sehingga Kasda dari APBD Sragen yang dijadikan agunan terpaksa dicairkan paksa untuk pelunasan.

Dari praktik itu, negara dirugikan sebesar Rp 11,2 miliar. Kasus itu kemudian memenjarakan mantan bupati Sragen Untung Wiyono, eks Sekda Kushardjono, dan dua eks Kepala BPPKAD serta mantan Dirut BPR Djoko Tingkir. Dari putusan inkrah, kerugian itu sudah terbayarkan Rp 10,501 miliar oleh UW dan Rp 110 juta dari SW. Namun kemudian tersisa selisih Rp 604,6 juta yang belum terselesaikan dan muncul dalam LHP BPK.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Muhamad Sumartono SH, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, Agus dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun.

“Penyelidikan dimulai sejak Juli-Agustus lalu. LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Badan Pemeriksa Keuangan belum menerima adanya penggunaan kasda senilai Rp604,6 juta karena belum ada yang mempertanggungjawabkannya,” jelasnya kepada wartawan Rabu (05/12/2018).

Berdasarkan fakta tersebut, kemudian Kejari menyelidikinya. Dari hasil penyelidikan diekspose di Kejari Sragen dan ditemukan bukti-bukti berupa kasbon dan menjadi alat bukti untuk menetapkan Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka.

“Selain kasbon, Kajari juga mendapat bukti penguat dari keterangan saksi, saksi ahli, dan keterangan Agus Fatchur Rahman sebagai saksi.”pungkas Kajari. (Wan)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Speed up and optimize your PC with CCleaner

CCleaner is the number one tool for cleaning your PC.
It protects your privacy and makes your computer faster and more secure.

Exiting Little Pharma | VHS MIDNIGHT STYLE | Cyber Dream Records where can u buy steroids can you really buy anabolic steroids online, buy dianabol blue hearts uk - heroes past and present HSA warns about 2 'health' products that contain steroids, dangerous steroids usa online 'pharma bro' martin shkreli denied release from prison to work on coronavirus cure