
detikcyber.com, PONOROGO – Wanita yang terseret korupsi benih kedelai senilai Rp 1,3 miliar, Kejari Ponorogo menahan WK. Dana bantuan dari Kementerian Pertanian lewat Dinas Pertanian Provinsi Jatim ditujukan untuk 72 kelompok tani (poktan). Masing-masing poktan mendapat dana untuk membeli benih kedelai, pupuk dan sarana produksi (saprodi).
Modus WK meyakinkan petani jika dirinya orang Kementerian, bahkan rela mengeluarkan ongkos ke petani saat sosialisasi agar mereka percaya. Tersangka akhirnya dipilih sebagai pihak vendor oleh Kementerian. Melalui Dinas Pertanian Jatim WK digelontorkan dana sebesar Rp 3,9 M,” demikian dikatakan oleh Kepala Kejari Ponorogo Hilman Azazi di kantornya Jalan MT Haryono, Jumat (16/11/2018).

Namun oleh WK lanjut Hilman kepada awak media, benih tersebut hanya dikirim sebanyak 58 ton dari total 160 ton dan mengirim saprodi seperti pupuk dan pestisida. Hanya saja benih kedelainya juga belum dikirim. Padahal ini merupakan program pemerintah untuk perluasan tanaman kedelai, meski dikirim obatnya tapi kalau tanamannya nggak ada kan percuma,” tegasnya.
Oleh karenanya, WK kini ditahan Kejari lantaran dianggap kurang kooperatif dan Kejari sudah mengantongi 2 alat bukti. Diantaranya, kuitansi bukti pembayaran yang tidak bisa dia serahkan dan saat pemanggilan sebanyak 3 kali, WK mangkir. Kasus ini sudah ada tindak pidananya karena menyalahi kesepakatan, untuk itu kami melakukan penahanan agar mempermudah proses penyidikan,” tandas Hilman.
WK mulai Januari-Maret 2018 diketahui menerima aliran dana sebesar Rp 3 M secara bertahap dari Kementerian Pertanian. Kucuran uang tersebut mestinya WK tugasnya sebagai penyedia kebutuhan petani, mulai dari benih, pupuk dan saprodi lainnya. Namun hingga batas waktu yang ditentukan WK tidak mengirim barang yang disebutkan sesuai kesepakatan.
Dana tersebut dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017 dan pencairannya tahun 2018. Namun tidak tahu bagaimana dana tersebut bisa mengalir ke rekening pribadi tersangka WK,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, WK resmi ditahan Kejari ponorogo selama 20 hari ke depan dengan sangkaan pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 tentang tindak pidana korupsi,” pungkas Kajari Ponorogo Hilman azazi. (Edi Sis)