detikcyber.com, JAKARTA – Tampaknya kasus suap yang melibatkan Kepala Daerah yang tertangkap oleh KPK tak lain modusnya hampir sama. Yakni mayoritas soal suap antara Kepala daerah dengan pihak ketiga yang difasilitasi oleh Dinas PUPR.
Seperti Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu yang terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lantaran terbukti menerima uang senilai Rp 550 juta terkait proyek milik Pemkab Pakpak Bharat. Uang tersebut diduga selain untuk keperluan pribadi juga kuat dugaan untuk mengamankan kasus istrinya yang saat ini ditangani oleh aparat penegak hukum di Medan,” demikian dikatakan oleh Ketua KPK Agus Raharjo, Minggu (18/11/2018) saat konferensi pers, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Selain Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, KPK juga mengamankan 5 orang lainnya yaitu, Plt Kepala Dinas PUPR Pemkab Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali (DAK), Syekhani (S), Hendriko Sembiring (HSE), Jufri Mark Bonardo Simanjuntak (JBS), Reza Pahlevi (RP). Sedang David dan Hendriko sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Agus Raharjo.
Lebih lanjut Agus Raharjo menandaskan, atas perbuatannya ketiga tersangka, Remigo, David dan Hendriko dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dido)